Politik Uang Paling Banyak Ditemukan di DKI Jakarta  

Reporter

Jumat, 17 Februari 2017 09:11 WIB

Petugas mengarahkan warga untuk mengikuti instruksi simulasi pengawasan berbasis teknologi untuk pilkada serentak 2017 di kantor Bawaslu, Jakarta, 8 Februari 2017. TEMPO/Ilham Fikri.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan politik uang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak, Rabu, 15 Februari 2017. “Peserta pilkada memanfaatkan hari pencoblosan untuk mempengaruhi pemilih terakhir kali,” kata anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, Kamis, 16 Februari 2017.

Selain memverifikasi, ucap Daniel, Bawaslu melaporkan dugaan politik uang tersebut kepada kepolisian. Dia menilai maraknya praktek ini menunjukkan peserta pilkada tidak takut terhadap ancaman pidana penjara dan pembatalan calon dari kontes pemilihan.

Baca juga:

Polri Dorong Masyarakat Laporkan Kecurangan Pilkada

Pilkada DKI, Sebagian Warga Jakarta Kehilangan Hak Pilih


Daniel berujar, Bawaslu mengumpulkan laporan pengawasan dari tujuh provinsi pada hari pemungutan. Panitia pengawasan di tingkat kecamatan mencatat adanya 27 kasus pemberian imbalan kepada pemilih. Bentuknya berupa uang, barang, bahan pokok, ataupun voucher.

Dugaan politik uang yang paling banyak dilaporkan terjadi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebanyak delapan kasus, diikuti di pemilihan Gubernur Bangka Belitung dengan tujuh kasus. Praktek serupa juga ditemukan di Banten dan Aceh. “Padahal provinsi-provinsi ini paling ketat pengawasannya karena tingkat kerawanan tinggi,” tuturnya. Secara kumulatif, dugaan politik uang selama empat bulan masa kampanye di 101 daerah pemilihan mencapai 612 kasus.

Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang pemberian uang dan materi lain untuk mempengaruhi pemilih. Larangan tak hanya berlaku bagi calon dan tim pemenangan, tapi juga simpatisan.

Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan apabila kejahatan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tak hanya itu, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimum Rp 1 miliar juga dapat dikenakan kepada pemberi dan penerima.

Baca juga:

Ahok-Djarot Vs Anies-Sandi, Begini Pertarungan Berebut Suara

Wahidin-Hazrumy vs Rano Karno-Embay, Hasil Pilkada Imbang


Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan tingginya kasus dugaan politik uang dalam pemilihan kali ini menunjukkan aspek kejujuran pilkada 2017 lebih buruk dibanding pilkada 2015. “Tahun lalu belum ada ancaman pidana. Kali ini sudah ada ancaman pidana dan pembatalan pencalonan, tapi masih melakukan politik uang,” ucapnya.

Ia berujar, penyelenggara, pengawas, dan penegak hukum selama ini sulit membuktikan perbuatan tersebut. Bukti kadang tidak lengkap, dan pelapor atau saksi baru mengadu jauh hari seusai kejadian. Karena itu, Juri mengapresiasi pengawas dan kepolisian di daerah pemilihan yang membentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Politik Uang.

Rabu dinihari lalu, tim pengawasan tingkat kecamatan bersama kepolisian menangkap pelaku politik uang dalam pilkada Sulawesi Barat. Kepala Bagian Teknis Pengawasan Bawaslu Harimurti Wicaksono menuturkan seorang pria yang merupakan anggota tim sukses salah satu pasangan calon ditangkap di Mamuju Utara saat menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta kepada saksi dari pasangan calon lain. “Dia tidak ditahan, tapi kami sedang selidiki,” tutur Hari.

INDRI MAULIDAR









Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

14 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya