Basuki Hariman Ungkap Syarat Bisa Bertemu Patrialis Akbar

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 2 Februari 2017 07:46 WIB

Pengusaha importir daging, Basuki Hariman memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. Basuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar terkait dugaan suap. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 1 Februari 2017. Tiba di KPK sekira pukul 13.30 dan keluar dari ruang penyidik pukul 15.00 WIB. Pengusaha impor daging ini diperiksa sebagai saksi atas tersangka Patrialis.


Basuki Hariman mengaku pertemuan dengan Patrialis Akbar diatur oleh Kamaludin. "Kamaludin itu adalah seorang direktur salah satu perusahaan saya juga. Dia bilang mau tidak saya dikenalkan sama Pak Patrialis dan terjadilah pertemuan," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.Basuki menyatakan ada beberapa syarat apabila dirinya ingin bertemu dengan Patrialis Akbar.


Baca: Begini Alur Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar


"Patrialis mau ketemu asal saya ini bukan orang yang berperkara. Kedua tidak boleh bicara uang, ketiga tidak boleh bawa tas. Jadi pertemuannya singkat sekali, saya hanya menanyakan ada gugatan dari Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia tetapi belum ada hasilnya. Dia (Patrialis Akbar) hanya bilang: ya coba nanti lihat saja," kata Basuki Hariman.


Basuki mengaku tidak ada janji apa pun dengan Patrialis Akbar yang disangka menerima uang US $ 20 ribu dan $Sing 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. Basuki Harimah menjabat Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama. Basuki Hariman mengaku uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.


Advertising
Advertising

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi. Mereka merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia.

Baca:
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan

Alasannya, pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak. UU tersebut menjadikan bebasnya importasi daging segar yang bakal mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara zone based, di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based yang hanya membuka impor dari negara-negara terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.


Ihwal pemeriksaan, Basuki mengatakan hanya dites suara saja. "Hari ini saya singkat sekali. Cuma dites suara saya saja. Suara saya rupanya selama ini sudah direkam," kata Basuki. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik ingin mencocokkan suara Basuki dengan rekaman suara hasil sadapan penyidik KPK. "Memang dijadwal pemeriksaan Basuki, itu untuk pencocokan suara."


MAYA AYU PUSPITASARI | ANTARA


Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

50 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya