Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyesalkan tertangkapnya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui juru bicaranya, Farid Wajdi, KY menyatakan keprihatinannya karena peristiwa itu terjadi saat penegakan hukum tengah dibenahi.
"Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan. Di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," kata Farid dalam rilisnya, Kamis, 26 Januari 2017.
KPK menangkap Patrialis bersama sejumlah koleganya pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Penangkapan itu terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum.
Farid berujar, peristiwa tertangkapnya Patrialis oleh KPK harus dijadikan pelajaran dan masukan evaluasi bagi semua pihak mengingat kejadian itu bukanlah yang pertama. Dia menuturkan, terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki. "Di mana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif."
Ketua KPK Agus Rahardjo belum menjelaskan detail kasusnya. Dia masih bungkam soal barang bukti yang disita. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan hari ini," ujar Agus. Tim penyidik saat ini juga sedang menggeledah kediaman Patrialis di Cipinang, Jakarta Timur.
Ketua MK Arief Hidayat belum mengetahui ihwal penangkapan tersebut. Arief mengatakan, saat ini, para hakim MK sedang berada di Cisarua untuk mengadakan rapat kerja. Saat ditanya keberadaan PA, Arief mengaku tidak tahu. Sepengetahuannya, PA hari ini mendapat undangan untuk menjadi narasumber di salah satu sekolah tinggi di Depok.
Tempo mencoba mengontak Patrialis untuk mengkonfirmasi. Namun, dua nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.