Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai sudah sewajarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Namun, kata dia, grasi yang diberikan seharusnya adalah grasi demi hukum. "Bukan grasi biasa karena permohonan beliau," kata dia dalam pernyataan persnya, Rabu, 25 Januari 2017.
Grasi demi hukum merupakan tindakan yang diambil Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman. Tindakan ini bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan. Grasi yang diberikan kepada Antasari, kata Yusril, hanya grasi biasa karena atas permohonan terpidana.
Selain itu, Yusril menganggap Presiden terlambat memberikan grasi kepada Antasari. Sebabnya, Antasari saat ini sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari separuh masa pidananya. "Kendatipun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari," katanya.
Menurut Yusril, Antasari pernah mendiskusikan permohonan grasi dengannya selama berada di tahanan. Dalam diskusi itu, Yusril berat menyetujui karena khawatir masyarakat mengira Antasari mengakui dakwaan jaksa. "Padahal beliau tidak melakukannya," kata dia.
Yusril mengatakan waktu itu tidak ada pilihan lain untuk mengakhiri hukuman Antasari selain mengajukan grasi. Sebabnya, sudah dua kali Antasari mengajukan peninjauan kembali dan keduanya ditolak Mahkamah Agung.
Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden yang berisi pengurangan masa hukuman selama enam tahun.
Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dengan motif cinta segitiga. Ia dituding menjadi otak pembunuhan berencana dan divonis 18 tahun penjara.
Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian dia dibebaskan secara bersyarat pada Hari Pahlawan 2016. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang.