KPU Berharap MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada

Reporter

Minggu, 15 Januari 2017 06:59 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumaysaat tiba di kantor KPU, Jakarta, 12 Juli 2016. Hadar Nafis Gumay yang juga menjabat sebagai salah satu Komisioner KPU akan bertugas memimpin sejumlah rapat yang kelak dilaksanakan KPU serta mengatur urusan administrasi yang dibutuhkan KPU. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berharap Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan lembaganya atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Putusan MK terkait uji materi UU Pilkada tersebut bisa menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu terkait penguatan lembaganya.

“Kami berharap putusan MK segera keluar. Sebenarnya persidangan sudah selesai sehingga putusan MK bisa jadi pedoman DPR. Tapi kalau belum keluar, ini bisa jadi masuk kembali,” kata Hadar di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 14 Januari 2017.

KPU mengajukan uji materi Pasal 9 ayat a UU Nomor 10/2016. KPU menganggap pasal itu mengancam independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 9 ayat a, KPU harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam menyusun serta menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan.

Hadar menganggap jika beleid tersebut berada dalam rancangan UU Pemilu yang sedang dibahas, forum konsultasi bisa mengganggu tahapan pemilu serentak yang lebih rumit dan kompleks. “Nanti bisa bertele-tele dan memang berpotensi mengganggu. Posisi sekarang kami harap MK bisa putus segera untuk bisa menjadi bahan parlemen membuat UU,” kata dia.

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan lembaganya tak ingin jika kewenangan KPU menggerus kedaulatan rakyat. Sebab itu, KPU memerlukan persetujuan dari Dewan dalam tugasnya mengurusi pemilu. “Tidak bisa seratus persen KPU bisa berjalan tanpa pengawasan dari kami,” kata dia.

Meskipun mempercayai integritas KPU Pusat, ia tidak bisa menjamin kinerja KPU di daerah. “Tidak bisa juga menyatakan penyelenggara pemilu seperti malaikat,” kata Wakil Komisi Pemerintahan DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

7 hari lalu

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam pilkada 2024 serentak. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

10 Maret 2021

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

9 Maret 2021

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Selengkapnya

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

9 Maret 2021

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca Selengkapnya