MK Putuskan Uji Materi Soal Seponering Hari Ini
Editor
Kodrat setiawan
Rabu, 11 Januari 2017 08:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap uji materi Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan, hari ini, 11 Januari 2017. Mahkamah akhirnya menentukan nasib kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, atau seponering, yang sidang terakhirnya digelar Juni tahun lalu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan hakim konstitusi akan kembali bersidang siang ini. “Agenda pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, Selasa.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Soal Deponering
Ada tiga kelompok yang mengajukan uji materi tersebut secara terpisah, yaitu Badan Peneliti Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), serta Irwansyah Siregar dan Deni Muryadi, dua warga Bengkulu yang mengklaim sebagai korban penembakan ketika penyidik KPK, Novel Baswedan, masih aktif di Kepolisian.
Dua kelompok pemohon terakhir mengajukan gugatan setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan seponering terhadap kasus mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kepolisian membuka kasus yang menjerat Samad dan Bambang setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi menjelang penetapan kepala kepolisian. Penyidik kemudian juga membuka kembali kasus penembakan pencuri burung walet yang terjadi pada 2004 untuk menjerat Novel di tengah panasnya hubungan KPK dan Kepolisian.
Baca juga:
Deponering Kasus Mantan Pimpinan KPK Diapresiasi
<!--more-->
Wakil Ketua Umum ISPPI, Inspektur Jenderal Purnawirawan Sisno Adiwinoto, yakin permohonan uji materi atas hak seponering akan dikabulkan. Dia menilai, kewenangan jaksa agung tersebut tak memberi kepastian hukum dan melanggar konstitusi. Aturan tersebut dapat menggugurkan perkara yang telah diusut polisi secara profesional dan lengkap selama penyelidikan serta penyidikan.
Dalam petitum uji materi, menurut Sisno, para pemohon meminta Mahkamah menghapus seluruh Pasal 35 dalam UU Kejaksaan. Alternatif lain jika pasal tersebut harus tetap ada, pemohon meminta Mahkamah mempertegas arti frasa “demi kepentingan umum” dalam huruf c pasal tersebut. “Tolok ukur kepentingan umum itu kalau lembaga-lembaga terkait juga memberikan rekomendasi persetujuan,” ujar Sisno.
Adapun kuasa hukum Irwansyah dan Deni, Yuliswan, mengatakan kliennya mengajukan uji materi lantaran takut Jaksa Agung mengeluarkan seponering bagi Novel Baswedan. Dia menilai tak ada kepentingan umum yang dirugikan jika penyidik KPK tersebut dibawa ke meja hijau.
Sebaliknya, kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, juga berkeyakinan Mahkamah tak akan menghapus kewenangan seponering. Proses hukum yang masih buruk di kepolisian dan kejaksaan masih membutuhkan sistem evaluasi internal seperti seponering. Apalagi, dia mengingatkan, kasus mantan pemimpin KPK dan Novel berawal dari proses penegakan hukum yang tak profesional. “Semua kasus itu kan dari polemik kepolisian dan KPK. Harus ada mekanisme evaluasi yang kuat, salah satunya seponering,” kata Kartika.
Tim Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, Rorogo Zega, mengatakan seponering adalah kewenangan jaksa agung yang diberikan undang-undang berdasarkan asas oportunitas. Jaksa Agung, menurut dia, bisa mengesampingkan perkara yang dapat berakibat negatif atau gejolak di masyarakat jika dilimpahkan ke pengadilan. “Atas dasar pertimbangan itu, jaksa bisa mengesampingkan perkara walaupun cukup bukti untuk penuntutan,” ujar dia.
FRANSISCO ROSARIANS