Penggugat Amnesti Pajak Optimistis Sidang MK Dilanjutkan

Reporter

Rabu, 24 Agustus 2016 18:05 WIB

Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggugat UU Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 22 Juli 2016. TEMPO/Fauzy Dzulfiqar Anas

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, berharap permohonan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak bisa berlanjut ke tahap pemaparan saksi ahli.

"Kami optimistis sidang ini akan dilanjutkan. Tim panel MK akan menyerahkan kepada majelis hukum dalam pleno, apakah sidang ini dilanjutkan atau tidak," ujar Sugeng, seusai sidang perbaikan gugatan UU Pengampunan Pajak, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.

Pada sidang perdana, 27 Juli 2016, majelis hakim memberi saran perbaikan. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta pemohon memperbaiki kedudukan hukum permohonan sebagaimana diatur Pasal 51 Mahkamah Konstitusi. "Ada perbedaan kedudukan hukum untuk pemohon perseorangan dengan LSM. Ini harus diperbaiki, kalau kedudukan hukum tidak jelas bisa diputus no," katanya.

Menurut Sugeng, yang terpenting dalam sidang perbaikan ini adalah legal standing dari setiap pemohon. Dalam perbaikan gugatan, dia menjelaskan bahwa yayasannya merupakan entitas berbadan hukum. "Kami ambil posisi sebagai badan hukum yang punya kepentingan. Maka yang dibawa akta pendiriannya," ujarnya.

Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) juga melakukan hal sama. Pada persidangan ini, mereka juga membawa akta pendirian, identitas ketua, dan sekretaris organisasi. "Semua terkait legal standing," ujarnya.

Sugeng menambahkan, bukti lain yang disertakan adalah bukti pembayaran pajak oleh yayasan. Menurut dia, yayasan memberikan setoran pajak secara tertib sehingga yayasan memiliki kepentingan dan kerugian secara konstitusional terhadap pemberlakuan UU Pengampunan Pajak ini.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai bukti-bukti yang dibawa para pemohon sah dan terverifikasi. Ia menjelaskan tim panel hakim akan melaporkan kepada permusyawaratan hakim. "Yang memutuskan nanti adalah permusyawaratan hakim," katanya.

ARKHELAUS WISNU

Baca Juga:
Kejar Dana Tax Amnesty, Pemerintah Tambah Kantor Layanan
Uang Tebusan dari Tax Amnesty Sentuh Rp 1 Triliun

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya