TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada Rabu, 27 Juli 2016. Agenda sidang adalah perbaikan permohonan meliputi tiga perkara.
Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mempersoalkan ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 UU Pengampunan Pajak. "Para pemohon menilai ketentuan itu melukai rasa keadilan masyarakat karena bersifat diskriminatif." Demikian alasan permohonan itu sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.
Leni Indrawati yang mengajukan uji materiil untuk konteks perpajakan tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi di mana lembaga pajak yang seharusnya bersifat memaksa. "Namun adanya ketentuan itu, sifat lembaga pajak berubah menjadi kentut bahkan menjadi negotiable," katanya.
Sedangkan Yayasan Satu Keadilan menyatakan terjadi pergeseran filosofis dalam sistem perpajakan yang semula memiliki sifat memaksa menjadi sistem perpajakan yang kompromis melalui sistem pengampunan itu.
Pada sidang perdana, majelis hakim memberikan saran perbaikan. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta agar pemohon memperbaiki kedudukan hukum pemohon sebagaimana diatur Pasal 51 Mahkamah Konstitusi. "Ada perbedaan kedudukan hukum untuk pemohon perseorangan dengan LSM. Ini harus diperbaiki, kalau kedudukan hukum tidak jelas bisa diputus no," katanya.
Hakim Aswanto mengatakan pemohon perseorangan harus dijelaskan kedudukan hukumnya. "Bagaimana pemohon akan membuktikan kedudukan hukumnya sebagai pelajar yang terlanggar hak konstitusionalnya akibat UU Pengampunan Pajak? Apa dengan NPWP? Ini perlu diperhatikan."
ARKHELAUS WISNU
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
2 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
2 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
2 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
2 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya