Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Pengadilan HAM  

Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 20:30 WIB

gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan uji material (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diajukan orang tua korban peristiwa Mei 1998, Paian Siahaan dan Yati Ruyati, ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, majelis hakim memutuskan tidak ada persoalan normatif dalam undang-undang tersebut.

“Menurut majelis hakim, yang menjadi masalah adalah implementasi atau prakteknya,” kata Yati, yang ditemui seusai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 23 Agustus 2016.

Majelis hakim, kata Yati, menjelaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak sebatas persoalan yuridis, tapi persoalan politis. Artinya, harus ada kemauan politik dari pemerintah dan semua otoritas untuk mengakhiri kabar simpang siur soal penegakan keadilan pelanggaran HAM yang terjadi pada Mei 1998.

Selain itu, para pembuat undang-undang perlu melengkapi UU 26 Tahun 2000 untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Komnas HAM, yang telah berlarut-larut lebih dari 13 tahun.

Tidak hanya itu, pemerintah didesak membuka semua peluang hukum bagi para pemohon dan mencarikan jalan keluar bila penyelidik, dalam kasus ini Komnas HAM, tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi penyidik hingga tenggat waktu yang diberikan.

“Tentu kita menyayangkan karena tidak semua tuntutan diterima majelis hakim. Tapi kami sangat peduli dan respek dengan beberapa pertimbangan dari majelis hakim yang memberikan beberapa usulan atau rekomendasi, bahwa memang persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat telah terjadi ketidakpastian hukum yang merugikan hak-hak konstitusional para pemohon,” tutur Yati.

Yati menilai, pemerintah belum mau menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat, khususnya untuk korban kerusuhan Mei 1998. Karena itu, semua pertimbangan majelis hakim akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, terutama Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Jaksa Agung, dan Komnas HAM, untuk segera ditindaklanjuti. “Jadi (pemerintah) dengan sengaja tidak mau menyelesaikan,” ujarnya.

Paian Siahaan dan Yati Ruyati mengajukan permohonan uji material pada 25 Juni 2015. Pemohon mengajukan permohonan pengujian karena penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM tidak jelas sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum. Padahal, sejak 2000, Komnas HAM telah menyerahkan tujuh berkas perkara penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

LANI DIANA | KUKUH




Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya