Terima Berkas Putusan IPT 65, Komnas HAM Tak Janjikan Apapun

Reporter

Senin, 25 Juli 2016 19:21 WIB

Jajaran petinggi Komnas HAM menerima anggota IPT 1965 Indonesia di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (IPT 1965) Indonesia menyerahkan putusan Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 yang digelar sejak November 2015 lalu ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia. Hasil sidang majelis hakim IPT yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, itu menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan pasca Gerakan 30 September 1965.

Selain menerima materi putusan sidang tersebut, Komnas HAM pun mengakomodasi audiensi dan diskusi bersama tim IPT 1965.

"Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965. Setelah menerima materi ini, tindaklanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Imdadun memastikan komitmen Komnas HAM tak berubah, terlebih karena lembaga tersebut pun kini tengah menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus 1965.

Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah dalam audiensi tersebut mengatakan pihaknya masih akan mendalami putusan IPT 2016, yang baru dipublikasi pada 20 Juli 2016 lalu. "Tim baru akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak," ujar Roichatul.

Dia mengatakan Komnas HAM belum bisa menjanjikan apapun terhadap tim IPT 1965. Pasalnya, kata dia, perlu ada koordinasi dengan pihak pemerintah seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana sempat memaparkan sejumlah pelanggaran, yang tercantum dalam putusan majelis hakim IPT 1965 tersebut. Salah satunya soal pembantaian massal pasca peristiwa 1965. "Data yang masih disepakati saat ini 500 ribuan orang (korban)," kata dia.

Ada pula pelanggaran yang berupa penangkapan, tanpa proses hukum yang jelas.
"Hukuman yang diterima korban, mulai dari 1 sampai 15 tahun, bisa lebih." ujar Nursyahbani.

Pelanggaran lain yang ditemukan, kata Nurshaybani, adalah perbudakan dan kerja paksa, pengasingan, penyiksaan, penghilangan paksa, pencabutan paspor mahasiswa Indonesia di luar negeri, kekerasan seksual, genosida, hingga dugaan pelibatan negara lain dalam peristiwa 1965.

Pasca publikasi putusan IPT 1965, sempat muncul rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia, agar meminta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban. Pemerintah pun didesak melakukan menyelidiki dan menindak pelaku di balik sejarah kelam Indonesia tersebut.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

29 November 2023

4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

Kostrad merupakan salah satu pasukan elit yang dimiliki TNI AD. Begini sejarah pasukan ini.

Baca Selengkapnya

Surat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto

20 November 2023

Surat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto

ANRI kumpulkan 300 arsip Sukarno, di antaranya surat cinta untuk Naoko Nemoto atau Ratna Sari Dewi. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Lagi Wajib Tayang dan Tonton?

30 September 2023

Sejak Kapan Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Lagi Wajib Tayang dan Tonton?

Film Pengkhianatan G30S/PKI pernah menjadi film wajib tayang dan tonton bagi siswa seluruh Indonesia. Sejak kapan tak lagi diwajibkan?

Baca Selengkapnya

Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

30 September 2023

Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.

Baca Selengkapnya

Dokumen Gilchrist Versi Keterlibatan Intelijen Asing dalam Peristiwa G30S 1965

29 September 2023

Dokumen Gilchrist Versi Keterlibatan Intelijen Asing dalam Peristiwa G30S 1965

Berbagai versi muncul menjadi latar terjadinya peristiwa G30S yang masa orde disebut G30S/PKI. Salah satunya adanya dokumen Gilchrist. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Pasukan Tengkorak Kostrad Dipercaya Atasi KKB Papua, Begini Pasukan Elite Ini Beraksi

9 Maret 2023

Pasukan Tengkorak Kostrad Dipercaya Atasi KKB Papua, Begini Pasukan Elite Ini Beraksi

Kostrad mempercayakan Pasukan Tengkorak untuk menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Berikut profil salah satu pasukan elite TNI itu.

Baca Selengkapnya

Penumpasan G30S: Jejak Sarwo Edhie Wibowo Sang Komandan RPKAD

4 Oktober 2022

Penumpasan G30S: Jejak Sarwo Edhie Wibowo Sang Komandan RPKAD

Sarwo Edhie dan pasukannya bertugas menumpas kelompok G30S dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat itu dianggap bertanggung jawab terhadap G30S.

Baca Selengkapnya

Cerita Prajurit RPKAD Temukan Sumur di Lubang Buaya Tempat Jasad 6 Jenderal Korban G30S

3 Oktober 2022

Cerita Prajurit RPKAD Temukan Sumur di Lubang Buaya Tempat Jasad 6 Jenderal Korban G30S

Hari ini 57 tahun silam, pasca G30S, personel RPKAD menemukan sebuah sumur tua di Lubang Buaya area Halim tempat 6 jasa jenderal dan 1 kapten.

Baca Selengkapnya

Menapaki Jejak Keterlibatan CIA dalam G30S

2 Oktober 2022

Menapaki Jejak Keterlibatan CIA dalam G30S

David T. Johnson, dalam bukunya mengungkapkan bahwa Amerika Serikat, melalui tangan-tangan CIA, turut terlibat dalam G30S pada 30 September 1965.

Baca Selengkapnya