Komisi II Setujui RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna

Reporter

Selasa, 31 Mei 2016 19:04 WIB

Demonstran tunjukkan atribut menolak RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan seluruh fraksi di komisinya sepakat menyetujui revisi Undang-Undang No 8 tahun 2015 menjadi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan dibawa ke rapat paripurna, meskipun ada beberapa fraksi memberikan catatan dalam pandangannya.

"Semua fraksi mengatakan menerima dan menyetujui meskipun ada beberapa fraksi memberikan catatan," kata Rambe di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Hal itu dikatakannya usai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan agenda mendengarkan pendapat akhir mini fraksi terkait revisi UU Pilkada.

Rambe mengatakan, empat fraksi memberikan catatan terkait persentase dukungan parpol atau gabungan parpol yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.

Menurut dia, keempat fraksi itu menginginkan persentase dukungan tersebut 15-20 persen, berbeda dengan usulan pemerintah yaitu 20-25 persen. "Fraksi-fraksi yang menerima secara utuh adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai NasDem," ujarnya.

Dua fraksi tidak sepakat mengenai ketentuan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur dari lembaga legislatif ketika maju dalam Pilkada, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono, mengatakan fraksinya ingin persentase dukungan parpol atau gabungan parpol sebesar 15-20 persen. Hal itu menurut dia, agar parpol memiliki kesempatan lebih luas dalam menentukan calon kepala daerah.

"Lalu terkait anggota DPR, DPD, DPRD karena dipilih langsung maka harus cuti di luar tanggungan atau mundur dari jabatannya di alat kelengkapan DPR," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Fandi Utomo menjelaskan fraksinya menginginkan presentase dukungan parpol atau gabungan parpol sebesar 15-20 persen untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal. Menurut dia, Fraksi Demokrat setuju anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur karena mengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

Hasil keputusan tingkat I atau di tingkat komisi itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan, yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juni 2016.

ANTARA

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya