Komisi II Setujui RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna
Editor
Widiarsi Agustina
Selasa, 31 Mei 2016 19:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan seluruh fraksi di komisinya sepakat menyetujui revisi Undang-Undang No 8 tahun 2015 menjadi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan dibawa ke rapat paripurna, meskipun ada beberapa fraksi memberikan catatan dalam pandangannya.
"Semua fraksi mengatakan menerima dan menyetujui meskipun ada beberapa fraksi memberikan catatan," kata Rambe di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Hal itu dikatakannya usai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan agenda mendengarkan pendapat akhir mini fraksi terkait revisi UU Pilkada.
Rambe mengatakan, empat fraksi memberikan catatan terkait persentase dukungan parpol atau gabungan parpol yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.
Menurut dia, keempat fraksi itu menginginkan persentase dukungan tersebut 15-20 persen, berbeda dengan usulan pemerintah yaitu 20-25 persen. "Fraksi-fraksi yang menerima secara utuh adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai NasDem," ujarnya.
Dua fraksi tidak sepakat mengenai ketentuan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur dari lembaga legislatif ketika maju dalam Pilkada, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono, mengatakan fraksinya ingin persentase dukungan parpol atau gabungan parpol sebesar 15-20 persen. Hal itu menurut dia, agar parpol memiliki kesempatan lebih luas dalam menentukan calon kepala daerah.
"Lalu terkait anggota DPR, DPD, DPRD karena dipilih langsung maka harus cuti di luar tanggungan atau mundur dari jabatannya di alat kelengkapan DPR," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Fandi Utomo menjelaskan fraksinya menginginkan presentase dukungan parpol atau gabungan parpol sebesar 15-20 persen untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal. Menurut dia, Fraksi Demokrat setuju anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur karena mengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
Hasil keputusan tingkat I atau di tingkat komisi itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan, yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juni 2016.
ANTARA