Ngotot Kelola SMA/SMK, Blitar Gugat UU Pemda

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 7 Maret 2016 20:12 WIB

Sejumlah siswa mendapat pengenalan lingkungan sekolah, dari sejumlah kakak kelas saat mengikuti Masa Orientasi Siswa di SMAN 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Tiga hari masa orientasi sekolah digunakan untuk pengenalan internal kelas, seperti ruang kelas dan laboratorium yang ada di sekolah. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Blitar - Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari ini. Dia menolak pengambilalihan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) oleh pemerintah provinsi seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014.

Dengan didampingi tim Biro Hukum Pemerintah Kota Blitar, Samanhudi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor register 1556. Pendaftaran yang dilakukan pada pukul 08.28 WIB itu berisi permohonan judicial review UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pemerintah Blitar menolak pengelolaan SMA dan SMK diambil alih provinsi,” kata Kasubag Humas dan Protokol Pemkot Blitar Gigih Mardana, Senin 7 Maret 2016.

Pengajuan gugatan ini, menurut Gigih, juga dilakukan Pemerintah Kota Surabaya yang hampir bersamaan dengan Pemkot Blitar pagi tadi pukul 09.00 WIB dengan nomor register 1557. Kedua pemerintah daerah ini sepakat menolak pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral bupati/wali kota terhadap pendidikan di daerah.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggungjawab pemerintah pusat.

Ketentuan ini mulai diterapkan pemerintah pada 1 Januari 2017 setelah menilai beban yang ditanggung pemerintah daerah soal pendidikan terlalu berat dan harus dibagi dengan pemerintah provinsi. Hal ini mencakup pula kewenangan alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, insfastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menganggap pemerintah daerah telah berinvestasi sangat besar terhadap pembangunan SMA/SMK baik berupa pembangunan infrastruktur maupun operasional sekolah.

Apalagi sejak lima tahun terakhir pemerintah Blitar telah mengucurkan anggaran tak sedikit untuk memberikan berbagai tunjangan kepada pelajar mulai jenjang SD hingga SMA seperti sepatu gratis, seragam gratis, buku gratis, alat tulis gratis, bus sekolah gratis, tas gratis, pembebasan pembayaran uang sekolah, hingga pemberian perangkat elektronik tablet gratis.

Karena itu pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah provinsi dinilai tidak tepat karena berlawanan dengan semangat otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahuun 2014. “Ini bukan otoda sebenarnya karena masih ada kebijakan dan kewenangan yang diambil dari pemerintah daerah,” kata Samanhudi beberapa waktu lalu.

Karena itu dia dia mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bersama-sama mengajukan judicial review atas materi UU Nomor 23 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

HARI TRI WASONO



Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

9 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

12 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

16 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya