Dua Janda GAM Ini Tagih Janji Gubernur Aceh di Pengadilan  

Reporter

Selasa, 15 Desember 2015 05:39 WIB

Gubenur Nagroe Aceh Darusallam Zaini Abdullah. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait dengan janji politiknya saat pemilihan kepala daerah pada 2012 silam.

Gugatan tersebut didaftarkan dua janda mantan anggota GAM yang difasilitasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Dua janda yang menggugat Gubernur Aceh tersebut adalah Cut Lilis Suryani, 30 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Dusun Kawan Gampong Alue Papeun, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Penggugat lainnya adalah Nurfitriani, 25 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Dusun Blang Ngom Gampong Pulo Meuria, Kecamatan Geurudong Pasee, Aceh Utara. Mereka menggugat terkait janji membagikan Rp 1 juta per keluarga jika Zaini Abdullah yang berpasangan dengan Muzakir Manaf menang pada pilkada 2012.

"Namun hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur Aceh, janji Rp 1 juta per keluarga yang juga merupakan program prorakyat ini hingga sekarang belum terealisasi," ungkap Direktur YARA Safaruddin.

Surat gugatan dua janda tersebut diterima langsung Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Banda Aceh, Sanusi. Gugatan yang diajukan YARA ini berkaitan dengan wanprestasi dari janji kampanye Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.

Safaruddin menyebutkan, penggugat satu Cut Lilis Suryani adalah istri dari mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bernama Junaidi alias Beurujuek. Junaidi sudah almarhum.

Sedangkan penggugat dua, Nurfitriani, adalah istri mantan anggota GAM bernama Ridwan. Ridwan juga sudah almarhum. Kedua suami penggugat merupakan tim sukses pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf pada pilkada 2012.

Menurut Safaruddin, sebagai tim sukses pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, para penggugat dan suaminya bekerja keras melakukan penggalangan dukungan suara sehingga pasangan itu meraih kemenangan pada pilkada 2012.

Alasan para penggugat memilih pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017 karena program kampanyenya menjanjikan pembagian uang Rp 1 juta per keluarga setiap bulannya.

"Namun setelah hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, janji-janji yang pernah disampaikan tersebut tidak kunjung terealisasi," ungkap Safaruddin.

Akibat tidak terealisasinya janji politik tersebut, kata Safaruddin, kedua penggugat merasa dirugikan. Karena itu, kedua penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Safaruddin mengatakan, para penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan perbuatan Gubernur Aceh dan wakilnya yang mengabaikan janji Rp 1 juta per keluarga setiap bulannya adalah perbuatan ingkar janji.

"Penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Gubernur Aceh dan wakilnya untuk segera merealisasikan janji kampanye mereka tersebut," ujar Safaruddin.

Selain itu, kata dia, para penggugat juga meminta Gubernur Aceh dan wakilnya dihukum dengan membayar uang paksa Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada penggugat guna disalurkan kepada masyarakat miskin di Aceh bilamana mereka lalai menjalankan putusan pengadilan.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Banda Aceh Sanusi mengatakan, gugatan tersebut segera disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

"Selanjutnya, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan majelis hakim, dan oleh majelis hakim yang telah ditunjuk nantinya akan menentukan jadwal sidang. Saya pikir dalam waktu empat hari kasus ini sudah dapat disidangkan," jelas Sanusi.

ANTARA

Berita terkait

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.

Baca Selengkapnya

Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

25 Desember 2019

Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan imbauan larangan merayakan tahun baru masehi.

Baca Selengkapnya

Kota Banda Aceh Raih WTP dari BPK 10 Kali Berturut-turut

24 Mei 2018

Kota Banda Aceh Raih WTP dari BPK 10 Kali Berturut-turut

Kota Banda Aceh meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Selengkapnya

Foto Hukum Cambuk di Aceh Viral, Ini Peristiwanya

22 April 2018

Foto Hukum Cambuk di Aceh Viral, Ini Peristiwanya

Foto seorang perempuan yang tengah menjalani hukum cambuk viral di media sosial. Foto itu merupakan pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

250 Polisi Syariah Cegah Perayaan Tahun Baru di Kota Banda Aceh

31 Desember 2017

250 Polisi Syariah Cegah Perayaan Tahun Baru di Kota Banda Aceh

Petugas ditempatkan di lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat pesta perayaan tahun baru oleh warga.

Baca Selengkapnya

Desa Ini Jadi Contoh Kerukunan Beragama di Aceh

29 Desember 2017

Desa Ini Jadi Contoh Kerukunan Beragama di Aceh

Gampong (desa) Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh ditetapkan sebagai Gampong Sadar Kerukunan Beragama.

Baca Selengkapnya

Sail Sabang Ajang untuk Promosikan Kuliner Aceh

3 Desember 2017

Sail Sabang Ajang untuk Promosikan Kuliner Aceh

Banda Aceh punya banyak kuliner tradisional yang bisa dipromosikan di Sail Sabang seperti Kuah Beulangong, Timphan, Ayam Tangkap, dan Kopi Ulee Kareng

Baca Selengkapnya

Jawa Timur Juarai Kejurnas Panahan 2017

8 November 2017

Jawa Timur Juarai Kejurnas Panahan 2017

Jawa Timur berhasil menjuarai Kejurnas Panahan 2017, yang digelar di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, pada 1-8 November.

Baca Selengkapnya