TEMPO.CO, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariah menurunkan 250 personel untuk mencegah agar tidak ada warga Kota Banda Aceh yang menggelar pesta pora tahun baru 2018. Di Banda Aceh, perayaan tahun baru dilarang sesuai dengan seruan Wali Kota karena dinilai melanggar aturan syariat Islam.
"Kami menurunkan 250 personel, dibantu oleh polisi dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang ikut berpatroli," kata Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Polisi Syariah Banda Aceh Evendi A. Latif saat dihubungi, Ahad, 31 Desember 2017.
Baca: Menjelang Malam Tahun Baru, 86.138 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Menurut dia, petugas ditempatkan di lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat pesta perayaan tahun baru oleh warga, seperti di Simpang Lima dan lapangan Blang Padang. "Untuk mencegah ada warga yang bakar petasan, mercon, ataupun meniup trompet. (Kami) menegakkan aturan," ujarnya.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman berkeliling kota untuk memantau langsung situasi menjelang pergantian tahun 2017 ke 2018. Dia ingin memastikan tidak ada aktivitas jual-beli petasan, kembang api, dan trompet di Banda Aceh. Dari hasil pantauannya, kata Aminullah, tidak terlihat aktivitas jual-beli kembang api, petasan, trompet, dan sejenisnya.
Simak: Pemerintah Banda Aceh Larang Warganya Merayakan Tahun Baru
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ajun Komisaris Besar Teuku Saladin mengatakan pihaknya ikut berpatroli untuk mengamankan tahun baru bersama TNI dan Polisi Syariah. "Sebelumnya, kita telah mengadakan rapat koordinasi pengamanan dan apel pasukan," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Komandan Komando Distrik Militer 0101/BS Kolonel Infanteri Iwan Rosandriyanto. Menurutnya, ada puluhan personel TNI yang dikerahkan untuk berpatroli bersama Polresta Banda Aceh. “Di samping itu, kami juga kerahkan personel Koramil untuk melakukan patroli bersama kepolisian sektor di wilayah jajaran,” tuturnya.
ADI WARSIDI