Apa Tanggapan Jaksa Agung Soal Sidang 1965 di Den Haag?

Reporter

Kamis, 12 November 2015 22:00 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 29 Oktober 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan kasus dugaan pelanggaran HAM pada 1965-1966 akan diselesaikan oleh Indonesia. Komentar Prasetyo ini menanggapi pengadilan rakyat di Den Haag, Belanda, mengenai peristiwa 1965/1966 yang berlangsung pada 10-13 November.

Seraya menyatakan perkara pelanggaran HAM berat memang tidak mengenal daluwarsa, Prasetyo berkata, "Karena itu supaya tidak diwariskan kepada generasi berikutnya, kita ingin selesaikan."

Di sela Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Jakarta, Kamis, Prasetyo mengakuin Indonesia sudah melakukan langkah-langkah awal untuk penyelesaian dengan pendekatan nonyudisial karena adanya kesulitan untuk mencari kembali fakta-fakta bukti dan sebagainya. "Cara paling efektif untuk menyelesaikan ya mungkin rekonsiliasi," kata Prasetyo.

Namun dia tidak menutupi keherannya pada adanya pengadilan rakyat di Den Haag itu karena menurut dia dalam negeri Indonesia juga sudah merencanakan penyelesaian kasus itu. "Itulah yang patut dipertanyakan, kenapa diperjuangkan ke sana. Kita kan ada wacana menyelesaikan dengan cara kita sendiri," kata Prasetyo.

Ia menyebutkan semua pihak berharap supaya beban masa lalu bisa diakhiri dengan sebaik-baiknya.

"Kita sedang merancang langkah-langkah yang akan kita tempuh oleh kita sendiri. Kalau kemudian ada sidang di tempat lain ya kita tidak terlalu memahaminya," kata Prasetyo.

Ketika ditanya apakah hasil pengadilan rakyat di Den Haag Belanda pada 10-13 November 2015 untuk mengungkap peristiwa 1965-1966 itu dapat menjadi masukan Kejaksaan Agung, Prasetyo menjawab bahwa persidangan melewati beberapa tahapan.

"Kita pakai fakta dan bukti yang ada di sini toh, kan ada tahapan-tahapannya, ada penyelidikan penyidikan dan penuntutan dan persidangan."

"Penyelidikan dilakukan instansi lain, nah penyelidikan di penanganan perkara ini sudah merupakan satu pro justisia yang tentunya setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung diteliti dulu apakah lengkap, memenuhi syarat dilakukan penyidikan atau tidak," katanya.

Ia menyebutkan yang ada sekarang justru sejak 2008 hasil penyelidikan oleh Komnas HAM masih dinilai belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. "Semua harus memahami itu. Saya pikir semua pihak harus memahami juga," kata Prasetyo.

Ia menyebutkan peristiwa itu sudah lama terjadi sekitar 50 tahun lalu di mana para pelaku juga mungkin sudah tidak ada.

"Rezim yang lalu ketika peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi juga sudah tidak ada semua, sudah pada meninggal," kata Prasetyo.

ANTARA

Berita terkait

4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

29 November 2023

4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

Kostrad merupakan salah satu pasukan elit yang dimiliki TNI AD. Begini sejarah pasukan ini.

Baca Selengkapnya

Surat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto

20 November 2023

Surat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto

ANRI kumpulkan 300 arsip Sukarno, di antaranya surat cinta untuk Naoko Nemoto atau Ratna Sari Dewi. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Lagi Wajib Tayang dan Tonton?

30 September 2023

Sejak Kapan Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Lagi Wajib Tayang dan Tonton?

Film Pengkhianatan G30S/PKI pernah menjadi film wajib tayang dan tonton bagi siswa seluruh Indonesia. Sejak kapan tak lagi diwajibkan?

Baca Selengkapnya

Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

30 September 2023

Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.

Baca Selengkapnya

Dokumen Gilchrist Versi Keterlibatan Intelijen Asing dalam Peristiwa G30S 1965

29 September 2023

Dokumen Gilchrist Versi Keterlibatan Intelijen Asing dalam Peristiwa G30S 1965

Berbagai versi muncul menjadi latar terjadinya peristiwa G30S yang masa orde disebut G30S/PKI. Salah satunya adanya dokumen Gilchrist. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Pasukan Tengkorak Kostrad Dipercaya Atasi KKB Papua, Begini Pasukan Elite Ini Beraksi

9 Maret 2023

Pasukan Tengkorak Kostrad Dipercaya Atasi KKB Papua, Begini Pasukan Elite Ini Beraksi

Kostrad mempercayakan Pasukan Tengkorak untuk menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Berikut profil salah satu pasukan elite TNI itu.

Baca Selengkapnya

Penumpasan G30S: Jejak Sarwo Edhie Wibowo Sang Komandan RPKAD

4 Oktober 2022

Penumpasan G30S: Jejak Sarwo Edhie Wibowo Sang Komandan RPKAD

Sarwo Edhie dan pasukannya bertugas menumpas kelompok G30S dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat itu dianggap bertanggung jawab terhadap G30S.

Baca Selengkapnya

Cerita Prajurit RPKAD Temukan Sumur di Lubang Buaya Tempat Jasad 6 Jenderal Korban G30S

3 Oktober 2022

Cerita Prajurit RPKAD Temukan Sumur di Lubang Buaya Tempat Jasad 6 Jenderal Korban G30S

Hari ini 57 tahun silam, pasca G30S, personel RPKAD menemukan sebuah sumur tua di Lubang Buaya area Halim tempat 6 jasa jenderal dan 1 kapten.

Baca Selengkapnya

Menapaki Jejak Keterlibatan CIA dalam G30S

2 Oktober 2022

Menapaki Jejak Keterlibatan CIA dalam G30S

David T. Johnson, dalam bukunya mengungkapkan bahwa Amerika Serikat, melalui tangan-tangan CIA, turut terlibat dalam G30S pada 30 September 1965.

Baca Selengkapnya