Tak Ajukan Calon Pilkada, Parpol Harus Kena Sanksi

Senin, 3 Agustus 2015 22:02 WIB

Ilustrasi Pengamanan/Kerusuhan Pilkada. ANTARA/Adiwinata Solihin

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi, menyarankan partai politik yang tidak mengusung calonnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dikenai sanksi.

“Ketika calon independen diperketat prosesnya, maka peran partai politik harusnya lebih dominan. Ketika partai politik tidak bisa memberikan atau mengajukan pasangan calon sebagai kandidat dalam pemilu, maka harus ada sanksi,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Agustus 2015.

Muradi mengatakan, penjatuhan sanksi itu jadi penting karena partai politik telah abai terhadap hak konstitusi publik untuk mendapatkan calon pemimpin dalam pemilihan kepala daerah. “Ini penting karena ada hak konstitusi warga negara yang terciderai oleh partai politik," katanya. Muradi menegaskan seharusnya partai politik bisa memberikan kepastian pada publik soal adanya calon dalam proses pilkada.

Muradi mendukung rencana pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengantisipasi banyaknya daerah yang hanya punya calon tunggal. Sanksi untuk parpol, kata dia, bisa diatur dalam Perppu tersebut.

"Perppu itu bisa merumuskan sanksi mulai dari denda uang hingga pencabutan terbatas keikutsertaan partai politik di daerah tersebut," kata Muradi. Dia mengusulkan sanksi untuk parpol bisa berupa diskualifikasi dalam proses politik di daerah tersebut.

AHMAD FIKRI


Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya