Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana (kelima kiri) berfoto bersama Menko Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo (kelima kanan) dan sejumlah pihak yang menerima surat rekomendasi tentang permasalahan pelayanan publik kawasan Batam, Bintan dan karimun (BBK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, 9 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mulai membuka seleksi calon anggota periode 2016-2021.
Berdasarkan rilis yang diterima Tempo, Senin 3 Agustus 2015, pendaftaran dapat dilakukan sejak 6 sampai 27 Agustus 2015.
Adapun persyaratan yang harus dipenuh calon anggota ORI adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Sehat Jasmani dan rohani 4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik. 5. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun. 6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. 7. Memiliki pengetahuan tentang ombudsman. 8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 10. Tidak menjadi Pengurus Partai Politik.
"Kita berharap, kita memperoleh anggota yang kredibel dan dapat memahami kepentingan publik," kata Agus Dwiyanto, Ketua Pansel calon anggota ORI dalam konferensi pers, Senin 3 Agustus 2015.
Anggota Pansel lain, Agus Pambagyo, berharap calon anggota Ombudsman, tidak hanya profesional, tetapi juga berani untuk mengkoreksi laporan masyarakat.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 31 Agustus 2015 melalui harian umum nasional dan website Kementerian Sekretaris Negara, www.setneg.go.id