Pasca-Perusakan, Polisi Jaga Kantor KPU Manggarai Barat

Rabu, 29 Juli 2015 21:59 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro

TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, masih mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum setempat setelah aksi pelemparan yang dilakukan massa pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati di daerah itu.

"Situasi di kantor KPU Manggarai Barat sudah kondusif sejak semalam. Bahkan anggota KPU sudah kembali berkantor," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ronaldzi Agus kepada Tempo, Rabu, 29 Juli 2015.

Menurut dia, aksi pelemparan kantor KPU Manggarai Barat itu dipicu penolakan salah satu pasangan calon yang hendak mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah ke KPU setempat karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Pasangan calon itu, kata Ronaldzi, didukung oleh PKPI dan PKB. Namun ternyata kedua partai tersebut telah mendukung pasangan calon lain yang mendaftar sebelumnya. "KPU menolak itu karena menurut mereka tidak penuhi syarat," ujarnya.

Atas penolakan itu maka terjadi ketegangan hingga aksi pelemparan dan perusakan oleh massa pendukung pasangan calon. Aksi pelemparan dan perusakan tersebut tidak mengakibatkan korban luka-luka. "Tidak ada satu orang pun yang diamankan atas kejadian itu," tutur Ronaldzi.

Dia mengaku polisi tetap akan menyelidiki kasus ini, tapi saat ini masih prioritaskan pengamanan proses pemilihan kepala daerah. "Pasti akan kami selidiki, tapi sekarang proses pilkada harus aman dulu," ucap Ronaldzi.

Sekretaris PKB NTT Vinvent Mone, yang dihubungi terpisah, mengatakan PKB menarik dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah, yakni Fidelis Pranda-Benyamin Paju, karena tidak memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU setempat. "Awalnya, PKB mendukung pasangan calon ini. Namun ditarik kembali," katanya.

Penarikan dukungan itu, menurut dia, hanya oleh dua partai politik, yakni Hanura dua kursi dan PKB tiga kursi, sehingga tidak memenuhi syarat 20 persen atau enam kursi di parlemen. "Atas dasar itu maka PKB menarik dukungan ke pasangan calon tersebut," ujarnya.

Setelah menarik dukungan, dia menjelaskan, PKB mendukung pasangan calon lain, yakni Thobias Wanus-Fransiskus Sukmaniara, yang memenuhi syarat 20 persen karena didukung PKB dan Demokrat, masing-masing memiliki tiga kursi di parlemen. "Kami ingin ikut pilkada. Menang atau kalah itu urusan nanti," tuturnya.

YOHANES SEO

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya