Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshidique, turun dari kendaraannya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, 3 Februarai 2015. Kedatangan Tim 9, yang dibentuk Jokowi tersebut, untuk dimintai pendapat oleh pimpinan KPK terkait kondisi kisruh KPK dengan Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengklaim mendapatkan ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo. Musababnya, sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie, mengatakan akan berbuat sama jika dia adalah Jokowi. Ia menganggap hal itu biasa. "Kalau dekat sama Budi Gunawan, saya juga akan mengucapkan selamat," kata Jimly saat dihubungi pada Senin, 16 Februari 2015.
Menurut Jimly, hasil sidang praperadilan tersebut merupakan kemenangan moral bagi Budi Gunawan. "Tapi ingat, kemenangan ini bersifat sementara," kata Jimly. Alasannya, materi praperadilan sekadar membahas prosedur penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Belum masuk substansi."
Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Jimly, bisa memperbaiki proses dan substansi penetapan tersangka Budi Gunawan. "Seminggu juga bisa," katanya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Polri ini menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut hakim Sarpin, Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara. Sarpin menuturkan, KPK menyasar Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri periode 2003-2006. Menurut Sarpin, itu adalah jabatan administratif eselon II di bawah Deputi Sumber Daya Manusia Polri.
"Bukan termasuk aparatur negara atau pejabat negara," katanya.
Dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Budi Gunawan mengatakan keluarnya vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis membuat penyidikan di KPK menjadi tak sah. Dasarnya adalah putusan MK Nomor 65 Tanggal 1 Mei 2011 tentang putusan praperadilan yang bersifat final dan mengikat.
"Secara yuridis, KPK tidak lagi mempunyai wewenang melakukan penyidikan terhadap saya," kata Budi di Istana Bogor.