Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) adalah hoaks.

"Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari ANTARA, Selasa, 20 Februari 2024.

Jimly memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya. Ia meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.

"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela.Putusan sela belumlah final. Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.

Kilas balik pasal nepotisme yang menjerat Anawar Usman

Diketahui Jimly merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. 

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.

MKMK memutuskan putusan ini setelah menerima 15 laporan yang ditujukan kepada Anwar Usman. Adapun 15 laporan itu diantaranya dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) dan Tim Advokasi Peduli Pemilu. Lantas pasal apa saja yang memunkinkan Anwar Usman dituntut pasal pidana nepotisme?

UUD 1945 Ayat 1 mengandung prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, yang antara lain menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan kedaulatan rakyat, persatuan, kerakyatan, keadilan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UUD 1945 Ayat 3 mengatur tentang pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

TAP MPR No. 11 MPR 1998 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai upaya untuk membangun negara yang bersih dan berkeadilan.

TAP MPR No. 8 Tahun 2001 memberikan rekomendasi dan arah kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tindakan hukum terhadap pelaku KKN.

UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu hal yang penting dalam undang-undang ini adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memerangi korupsi.

UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk definisi tindak pidana korupsi, tindakan yang melanggar hukum, sanksi, dan proses hukum yang terkait dengan penuntutan pelaku korupsi.

UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. Undang-undang ini mengatur profesi advokat di Indonesia yang mencakup berbagai aspek terkait dengan praktik hukum, etika, hak dan kewajiban advokat, serta pembentukan organisasi profesi advokat. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan memastikan praktik hukum yang etis.

KAKAK INDRA PURNAMA (MAGANG PLUS) | ANANDA BINTANG  l BAGUS PRIBADI | YUNI RAHMAWATI | HAN REVANDA | IHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Nasib Gelar Guru Besar Kehormatan Anwar Usman dari Unissula Terancam Dicabut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

5 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law


Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

11 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

DPP PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tolak gugatannya. Ini kasus yang dipersoalkan PDIP mengenai pencalonan Gibran sebagai cawapres.


Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

13 hari lalu

Kuasa hukum kader PPP, Abdul Hakim, mendaftarkan uji permohonan soal pembatasan periode masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD menjadi dua periode ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.


Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

13 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak Eddy Hiariej menjadi saksi ahli.  TEMPO/Subekti
Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.