Prabowo Dihina, Mahfud: Serahkan kepada Polisi

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 6 November 2014 12:51 WIB

Mahfud MD, former Contitutional Court after press conference related bid becomes the winning team leader Prabowo-Hatta at MMD Initiative, Jakarta (5/22). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud Md., mengatakan proses hukum yang dikenakan kepada Brama Japon Janua adalah hal yang wajar. Sebab, polisi memang harus mengusut kasus itu, karena ada yang melaporkan. "Itu kewajiban polisi untuk mengusut tuntas penghinaan lewat media sosial," kata Mahfud, Kamis, 6 November 2014.

Mahfud menilai masyarakat saat ini semakin liar dalam mengomentari seseorang di media sosial. Hal ini terbukti dengan munculnya kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 dan Arsyad, yang menghina Jokowi. "Para pelaku tidak beradab karena seenaknya memuat gambar-gambar tidak senonoh," ujar Mahfud.

Munculnya gambar dan kalimat yang menghina Prabowo di media sosial mulai marak saat Prabowo mencalonkan diri sebagai presiden. Meski demikian, Prabowo tak pernah melaporkan hal tersebut kepada polisi. Sebab, semestinya polisi bertindak sendiri dalam kaitan dengan pelanggaran UU ITE, tanpa harus mendapat laporan masyarakat.

Bahkan Mahfud sendiri pernah mendapat hinaan dan ejekan yang dilakukan lewat media sosial. Tapi Mahfud tidak pernah menanggapi hinaan itu. "Enggak usah dipikirkan, karena masih banyak hal lain yang perlu dipikirkan," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, adanya foto berisi hinaan terhadap pejabat negara, termasuk Presiden, membuktikan pengawasan polisi masih lemah. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terkesan belum serius dalam menangani hal tersebut.

Kendati demikian, Mahfud menilai wajar jika polisi dan pemerintah tak cepat menangani kasus pelanggaran UU ITE. Sebab, teknologi berkembang lebih pesat tanpa diketahui pemerintah dan polisi. "Teknologi telah mengecoh polisi dan pemerintah dalam mengambil tindakan."

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Brama Japon Janua, satpam di kantor badan usaha milik negara di Sidoarjo, Jawa Timur, karena menulis status Facebook yang menghina Prabowo. Saat proses pemilihan presiden tengah berlangsung, Brama, yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menulis dukungan kepada Presiden Jokowi (baca: Prabowo Maafkan Satpam Sidoarjo Penghinanya)

Namun "serangan" Brama terhadap Prabowo ternyata menjadi bumerang. Apalagi dia mengaku sebagai polisi. Sebab sebagai alat negara, polisi seharusnya bersikap netral. Karena itu, selain karena melanggar UU ITE, Bima ditangkap lantaran berpura-pura menjadi polisi. Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya (baca: Penghina Prabowo Dibui, Gerindra Akan Investigasi)

PERSIANA GALIH

Berita lain:
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Kisah Jokowi dan Gulai Kepala Kakap






















Advertising
Advertising

Berita terkait

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

14 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

15 jam lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

16 jam lalu

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

18 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

22 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya