TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menyerahkan kesimpulan dan perbaikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan timnya hanya menyerahkan kesimpulan lantaran alat bukti sebelumnya yang dikumpulkan sudah lengkap. (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pemilu Presiden)
Menurut dia, awalnya, bukti-bukti yang diberikan timnya tidak lengkap terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Ternyata sudah ada, hanya belum terverifikasi sebelumnya," ujar Ali Nurdin saat menyerahkan kesimpulan ke kepaniteraan Mahkamah di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: 21 Truk Fuso Angkut Bukti KPU ke MK)
Kesimpulan yang diserahkan Ali berisi pandangan KPU terhadap persidangan yang berlangsung di Mahkamah. "Terutama pemeriksaan saksi," tuturnya. Kesimpulan tersebut tertuang dalam 1.825 halaman. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)
Salah satu isi kesimpulan itu adalah kubu Prabowo-Hatta hanya mengajukan saksi di 13 provinsi. "Artinya, 20 provinsi lainnya terbukti tidak ada masalah," kata Ali. Ada juga kesimpulan terkait dengan pandangan KPU atas keterangan 52 saksinya ihwal rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu yang tidak dilaksanakan. "Saksi kami menjelaskan sudah melaksanakan semua rekomendasi, baik dari Bawaslu maupaun Panwaslu," ujarnya. Misalnya, saksi di Manado, Halmahera, dan Nias.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
2 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
2 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
2 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya