TEMPO.CO, Sleman - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada merasa gerah karena ada empat dosen aktif yang menjadi tersangka korupsi. Diduga, pola-pola yang sama dengan Yayasan Fapertagama dilakukan di fakultas lain. Aset lahan milik UGM dijadikan aset yayasan maupun perorangan.
Pukat menyarankan Profesor Dr Ir Susamto, MSc yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada mundur dari jabatannya karena berstatus tersangka. Begitu pula Dr Triyanto, MSi yang kini menjabat Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia. Mereka sebaiknya mundur lantaran dosen adalah profesi terhormat yang seharusnya bisa menjadi contoh.
"Secara etika, sebaiknya mereka punya kesadaran untuk berhenti sementara. Memang, secara hukum tidak harus langsung mundur karena belum menjadi terdakwa, tetapi secara moral sebaiknya mundur," kata Hifdzil Alim, peneliti dari Pukat, Rabu, 18 Juni 2014. (Baca: Jual Aset UGM, Tersangka Menjabat Ketua Majelis Guru Besar)
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Fakultas Pertanian ini menjadi pintu masuk pengusutan pola serupa di 17 fakultas lain.
<!--more-->
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan empat tersangka kasus penjualan lahan. Selain Susamto dan Triyanto, dua tersangka lain adalah mantan pengurus Yayasan Fapertagama, yaitu Ken Suratiyah, dosen di Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, dan Toekidjo, dosen di Jurusan Budidaya Pertanian.
Pukat mendesak para petinggi segera mencermati dan menelisik ulang aset-aset UGM yang kemungkinan besar menyusut karena berpindah tangan, baik ke yayasan yang anggotanya para dosen maupun ke perorangan. "Kami sangat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi menuntaskan kasus ini," tutur Hifdzil.
UGM juga harus meningkatkan kerja sama dengan Kejaksaan untuk penuntasan kasus penjualan aset berupa lahan 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul. "Universitas juga harus melakukan pencatatan dan pemeriksaan semua aset sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi," katanya. (Baca: Jaksa Segera Umumkan Tersangka Kasus Lahan UGM)
Pukat meminta masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan internal dan civitas academica UGM kepada penegak hukum. Banyak informasi menyebutkan lahan yang dulunya milik UGM kini berpindah tangan. "Yayasan sebagai modus penggelapan aset Universitas Gadjah Mada," ujar Hifdzil.
Bahkan dikabarkan sejumlah lahan milik UGM di beberapa fakultas sudah berubah fungsi dan berpindah tangan, seperti di Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pukat, kata dia, sebagai "anak kandung" UGM tidak rela jika "ibunya" terlibat dalam kasus-kasus korupsi. "Tidak rela kalau "ibu kami" masuk neraka. Kami mau menjauhkan dari api neraka," tutur Hifdzil.
Adapun Direktur Eksekutif Pukat Hasrul Halili mengatakan adanya pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di UGM menjadi titik awal untuk bersih-bersih kampus ini. "Kami akan bersih-bersih rumah sendiri," katanya.
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler:
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
Suciwati: Penjahat Tak Bisa Jadi Pahlawan
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
JK: Istana Harus Pecat Pengelola Tabloid Obor
Dolly Ditutup, Ini Kisah Masa Kecil Warga Sekitar