TEMPO.CO, Jakarta - Sopir bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Daryono, mengaku menggunakan mobil dinas bosnya untuk mengantar-jemput setoran uang. Sebagai hakim konstitusi, Akil mendapat fasilitas mobil dinas sebuah Toyota Camry.
Dalam kesaksiannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2013, Daryono mengatakan menggunakan mobil dinas Akil untuk menjemput uang di parkiran Hotel Indonesia, parkiran Pacific Place, dan parkiran T Square, Tebet. Kali lain, Daryono meminjam sepeda motor office boy di Mahkamah Konstitusi untuk menjemput titipan untuk Akil di parkiran Mall Sarinah. (baca:Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran)
"Setelah saya terima uang dalam tas jinjing kertas tersebut, kemudian saya bawa ke kantor MK. Oleh Akil Mochtar, uang diperintahkan disimpan di mobil dinas saja, kemudian saat Akil Mochtar pulang baru dibawa," kata Daryono menjelaskan penjemputan uang di Sarinah. (baca:Di mana Saja Duit Sogokan Akil Mochtar Diberikan?)
Daryono mengaku beberapa kali menerima titipan bungkusan untuk Akil yang dia duga berisi uang. Uang-uang itu, menurut pengakuan Daryono, dikemas dalam kardus, kantong kertas dan kantong plastik hitam.
Daryono mengatakan kiriman untuk Akil juga ada yang langsung diantar pemberinya ke rumah Akil di Pancoran. Meski ada di rumah, Akil menyuruh Daryono untuk menemui sang pengantar bingkisan dan menerima bingkisan itu. Daryono mengatakan penyerahan bungkusan di rumah Pancoran selalu dilakukan pada malam hari.
"Sehingga saya baru menyerahkan besok harinya kepada Akil Mochtar. Saya sempat melihat bungkusan yang diserahkan. Biasanya terbungkus amplop coklat atau dibungkus kertas cokelat yang rapi. Dari bentuknya saya bisa kuat menduga bungkusan tersebut berisi uang," kata Daryono.
Daryono mengaku diperintah Akil untuk menjemput dan menerima bingkisan sejak sekitar 2009 atau 2010. Akil ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Oktober 2013 karena tertangkap tangan menerima suap. Akil menerima Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten, dan uang Sin$ 284.050 dan US$ 22 ribu dari politikus Golkar Chairun Nisa terkait sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (baca: Daryono, Sopir Akil Jadi Kurir Uang Sejak 2009 )
Setelah ditetapkan sebagai tersangka suap, KPK juga menyangka Akil melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya. Selengkapnya baca Lingkar Beringin Penjaja Perkara dalam Majalah Tempo Pekan ini.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Akil Sempat Susun Draf Putusan Pemilu Serentak
Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak
Ada Akil di Pilkada Palembang dan Empat Lawang
Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos
7 Agustus 2022
Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor
19 Januari 2022
KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.
Baca Selengkapnya