Patrialis Beberkan 3 Poin Banding Putusan PTUN  

Kamis, 16 Januari 2014 11:02 WIB

Politisi PAN dan Mantan menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar ketika melakukan pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan tiga poin utama pengajuan banding yang dilakukannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tiga poin ini, Patrialis melanjutkan, masuk dalam memori banding yang sebentar lagi akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Tiga poin itu setelah kami menelaah putusan dan masuk dalam memori banding," ujar Patrialis kepada Tempo, di kantornya, Kamis, 16 Januari 2014.

Pertama mengenai pemberlakuan hukum yang bersifat retroaktif. Menurut Patrialis, semangat yang disampaikan hakim PTUN hanya mengambil semangat lahirnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. "Sedangkan saya dilantik jauh sebelum perppu itu diterbitkan," ujar Patrialis. "Empat bulan kemudian, perppu itu baru diterbitkan. Ini sama dengan menerapkan hukum yang sifatnya retroaktif atau berlaku surut."

Poin yang kedua, Patrialis melanjutkan, pihaknya mengajukan keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim PTUN. Menurut dia, majelis hakim menggunakan pertimbangan hukum melalui perppu. Padahal, perppu itu tidak diundangkan di dalam berita negara.

"Jadi kami bingung, majelis hakim mengutip perppu yang mengatakan 'tentang masalah merosotnya moralitas hakim konstitusi'. Padahal, di dalam perppu itu tidak ada frasa yang mengatakan demikian," ujar Patrialis. "Jadi, majelis hakim ini menggunakan perppu yang mana? Itu, kan, tidak ada keterangan dalam perppu yang menyebutkan begitu."

Pada poin yang ketiga, Patrialis mengatakan dengan dibatalkannya kepres itu, maka hakim konstitusi yang sudah pensiun dan diberhentikan menjadi tidak berlaku. Karena, dalam kepres itu berisi pemberhentian dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indratu sebagai hakim konsitusi. Kemudian, kepres itu mengangkat kembali Maria dan kepres itu juga mengangkat Patrialis Akbar untk menggantikan Achmad.

"Bagaimana mungkin orang yang sudah berakhir masa jabatannya demi hukum karena undang-undang masak dibatalkan juga," kata Patrialis. "Tiga poin itu adalah substansi atau isi memori banding yang kami ajukan."

REZA ADITYA

Baca juga:
BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim
Sel Anas Urbaningrum Terpisah, Apa Alasan KPK?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...
Berapa Persisnya Harta Adik Atut?
Dahlan Remehkan Pengaruh Anas Urbaningrum
SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis
Aset Suami Disita, Airin : Semua dari Allah
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit
Akil Kesal pada Idrus Marham Soal Pilkada Jatim



Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya