Menko Djoko: Perpu Penyelamatan MK Konstitusional

Senin, 7 Oktober 2013 07:36 WIB

Menkopolhukam Djoko Suyanto. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah konstitusional. "Perpu merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 22," katanya kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Ahad sore.

Djoko mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menilai Perpu tersebut inkonstitusional. Jimly juga menyebut pertemuan itu seperti arisan keluarga.

Presiden Yudhoyono menetapkan Perpu penyelamatan MK seusai bertemu dengan para ketua lembaga negara kecuali MK, terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK Akil Mochtar.

Menurut Djoko, sesuai dengan pasal 22 UUD 1945, ayat 1, Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam kegentingan memaksa untuk membuat Perpu. Dalam ayat 2 diatur, Perpu tersebut harus disetujui oleh DPR dalam persidangan sebelum diundangkan. Pada ayat 3, bila tidak disetujui, pemerintah harus mencabut Perpu tersebut. "Apabila melihat pasal 22 pernyataan Pak Jimly tidak benar karena justru Perpu hak dan kewenangan Presiden," katanya.

Ia juga membantah bahwa penetapan Perpu tersebut dalam kondisi emosional dan tergesa-gesa. Menurut dia, Perpu ditetapkan melalui penelaahan bersama para ketua lembaga negara yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden pada Sabtu (5/10). Para ketua lembaga negara tersebut adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua KY, dan Ketua BPK.

"Jadi tidak benar seolah-olah ide penetapan Perpu dilahirkan atas emosi dan ketergesaan, ini adalah suatu proses dan bukan ditetapkan oleh Presiden sendiri, melalui proses kelembagaan, menerima konsultasi, tukar pikiran, mendengrakan pandangan-pandangan maupun visi dari para ketua lembaga negara," katanya.

Namun, rencana penerbitan Perpu untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi ini ditentang sejumlah kalangan. Hakim Mahkamah Konstitusi juga menentang keputusan itu. Apalagi, mereka tak dilibatkan dalam pertemuan penyelamatan MK.

BS | ANTARA

Berita Terpopuler Lainnya
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Juga 'Diincar' Tempo
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

13 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

17 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

18 jam lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

19 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

19 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

22 jam lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya