Mahkamah Konstitusi Uji Undang-Undang KPK

Reporter

Editor

Selasa, 30 November 2004 10:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus pengujian Pasal 68 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28i ayat 1 UUD 1945, Selasa (30/11). Permohonan pengujian ini diajukan tanggal 11 November 2004 oleh pemohon, Bram HD Manoppo, Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Permohonan ini terkait proses penyelidikan atas Bram oleh penyidik dari KPK. Dalam proses penyelidikan itu, Bram dinyatakan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik KPK. Status ini diketahui dari surat panggilan KPK tertanggal 8 Oktober 2004 dan telah dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP). Tindakan yang disangkakan terhadap pemohon berupa korupsi pada pengadaan helikopter M1-2 merk PLC Rostov, Rusia milik pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Perbuatan yang disangkakan tersebut menurut KPK disebutkan dilakukan antar tahun 2001 dan bulan Juli 2002. Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya, OC Kaligis, Marcelina Simatupang dan Rahmawati menyatakan bahwa seharusnya pemohon tidak dapat disidik oleh penyidik KPK, melainkan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan. Alasannya, Pasal 68 UU KPK tidak dapat berlaku surut atau retroaktif. Bunyi Pasal 68 ini adalah, Semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberatasan Korupsi dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantas Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Undang-Undang KPK sendiri diberlakukan Tanggal 27 Desember 2002. Nah, karena yang dituduhkan kepada pemohon adalah perbuatan yang dilakukan antara tahun 2001 dan Juli 2002 (sebelum UU KPK disahkan), maka menurut pemohon, dirinya tidak bisa disidik oleh KPK.Dalam surat permohonan yang diajukan kepada MK, disebutkan bahwa Pasal 68 Undang-Undang KPK tersebut bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 perubahan kedua UUD 1945. Yang menyebut bahwa merupakan hak asasi manusia untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dalam permohonannya, kuasa hokum Bram meminta agar MK mengeluarkan keputusan penangguhan yang isinya memerintahkan KPK untuk menangguhkan proses pelimpahan perkara pemohon dan yang berkaitan dengan pemohon, baik pelimpahannya kepada penuntut umum ad hoc maupun kepada pengadilan tindak pidana korupsi ad hoc sampai adanya putusan MK yang berkekuatan hokum tetap terhadap hak uji materil.Sidang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Maruarar Siahaan, I Dewa Gede Palguna, dan Achmad Roestandi. Indriani Dyah Setiowati

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

21 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

2 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

3 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

3 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya