Putusan MK Bisa Turunkan Partisipasi Pilgub Sumsel

Reporter

Editor

Munawwaroh

Minggu, 26 Mei 2013 14:39 WIB

Ratusan massa dari pendukung pasangan walikota terpilih Sarimuda-Nelly mengepung kantor KPUD Palembang (22/5). TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Palembang - Kisruh pemilihan wali kota Palembang diprediksi akan mempengaruhi tingkat partisipasi warga dalam pemilihan gubernur Sumatera Selatan pada 6 Juni mendatang. Hingga hari ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Palembang belum dapat menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil rapat pleno KPUD Palembang beberapa waktu lalu.

Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya DR. Joko Siswanto, mengatakan pendukung kandidat yang kalah dipastikan akan bersikap apatis dan tidak mempercayai proses hukum dan politik. "Angka golput akan sangat tinggi karena mereka kecewa atas putusan yang beda antara KPUD dan MK," kata Joko Siswanto dalam seminar "Mengapa Kami Memilih", di Palembang, Minggu, 26 Mei 2013.

Mahkamah Konstitusi menganulir keputusan KPUD Palembang yang memenangkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana. Dalam sidang yang berlangsung Selasa pekan lalu itu, MK memenangkan gugatan pihak Romi Herton-Harnojoyo. Namun hingga hari ini KPUD Palembang belum menentukan sikap apakah tetap pada putusan mereka atau mematuhi putusan MK.

Sebagai solusinya, Joko menyarankan agar KPUD Palembang segera mengambil keputusan yang tegas dan sesuai aturan. "Secepatnya KPU Palembang mengambil sikap, semakin lama semakin gamang pula pemilih."

Sementara itu, anggota KPUD Sumsel divisi sosialisasi Ong Berlian, menjelaskan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin meningkatkan angka partisipasi pemilih. Salah satunya dengan cara menggandeng media massa dan mahasiswa untuk menyampaikan ajakan menggunakan hak pilih pada 6 Juni nanti. "Angka partisipasi tidak semata bergantung pada KPUD akan tetapi juga bergantung sikap warga dalam melihat figur calon," kata Ong.

Pada 6 Juni mendatang sekitar 1,1 juta warga Palembang dari 5,8 juta warga Sumatera Selatan akan menggunakan hak suaranya dalam pemilihan gubernur Sumatera Selatan. Mereka akan memilih satu dari empat pasang calon yang terdaftar di KPUD Sumsel. Pasangan tersebut adalah Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung, Iskandar Hasan-Hafist Tohir, Herman Deru-Maphilinda, dan calon gubernur incumbent Alex Noerdin-Ishak Mekki.

PARLIZA HENDRAWAN


Baca juga Berita Populer Lainnya:
Eyang Subur Lepas Empat Istrinya

Fatin Disambut Seprei dan AC Baru

Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi

Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai

Majelis Ulama Aceh: Haram, Perempuan Dewasa Menari





Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya