TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru Zanuba Arifah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid akan bergabung ke Partai Demokrat. Namun belum bisa dipastikan posisi apa yang akan diberikan kepada putri almarhum mantan Presiden Abdurrahman Wahid ini di Partai Demokrat.
"Memang sudah ada komunikasi intens antara Bu Yenny dan elite Demokrat," kata Sekretaris Jenderal PKBIB Imron Rosyadi Hamid saat dihubungi, Sabtu, 6 April 2013. Dia menjelaskan komunikasi intens terjadi sejak 23 Maret lalu hingga sekarang. Menurut Imron, Yenny berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Harian Syarief Hasan.
Dia menjelaskan komunikasi yang dilakukan antara lain mengenai desain kebinekaan Indonesia. Dia mengatakan ideologi Partai Demokrat yakni nasionalis-religius sejalan dengan gagasan besar Yenny, yakni kebinekaan yang memiliki akhlak. "Kami memiliki platform yang sama dengan Demokrat," kata dia.
Imron menuturkan, jika jadi bergabung, Yenny akan membawa seluruh gerbong partai yang dimiliki. Menurut dia, bergabungnya Yenny Wahid akan mampu meningkatkan tingkat elektabilitas Partai Demokrat. Hanya saja, dia belum bisa menyatakan jabatan apa yang akan disandang Yenny di kepengurusan Partai Demokrat. "Biarlah nanti Pak SBY yang mengumumkan," kata dia.
Dia memahami keputusan bergabungnya Yenny ke Demokrat menuai kecaman di media sosial. Namun, Imron menjelaskan, setiap keputusan politik pasti tidak akan bisa memuaskan semua orang. Namun dia menegaskan, langkah Yenny Wahid ini merupakan sebuah pilihan politik. "Tidak ada yang 100 persen puas dengan keputusan politik," ujarnya.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lainnya:
Investigasi TNI AD Dinilai Penuh Rekayasa
Profil Grup 2 Kopassus, Penyerang LP Cebongan
SBY Bilang Pelaku Penyerangan LP Cebongan Kesatria
Wiranto: Pengungkapan Kasus Cebongan Cukup 1 Hari
Berita terkait
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati
1 hari lalu
Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi
2 hari lalu
Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini
3 hari lalu
Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
17 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
20 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
22 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
47 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
48 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
53 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
55 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca Selengkapnya