KPU Tetapkan Empat Pasangan Cagub NTB  

Reporter

Senin, 25 Maret 2013 13:53 WIB

M Zainul Majdi. ANTARA/Ahmad Subaidi

TEMPO.CO, Mataram - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018. Satu pasangan lainnya dari jalur independen, Lalu Ranggalawe-Abdul Muchlis, dinyatakan tidak lolos verifikasi karena jumlah dukungan suara dianggap tidak mencukupi.

Empat pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan yang digelar pada 13 Mei 2013 adalah Harun Al Rasyid, mantan Gubernur NTB periode 1998-2003 yang berduet dengan Lalu Abdul Muhyi Abidin, anggota DPR-RI. Pasangan ini didukung Partai Hanura dan 17 partai nonparlemen.

Kemudian Zulkifli Muhadli (Bupati Sumbawa Barat) berpasangan dengan Muhamad Ichsan (dosen Universitas Mataram). Duet ini diusung oleh Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.

Pasangan lainnya, yakni Muhammad Zainul Majdi (gubernur inkumben) menggandeng Muhammad Amin (anggota DPRD NTB). Keduanya dijagokan oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Satu pasangan lagi, yakni Suryadi Jaya Purnama (Ketua Partai Keadilan Sejahtera NTB yang juga Wakil Ketua DPRD NTB) yang bergandengan dengan Johan Rosihan (Ketua Bidang Kebijakan Publik PKS NTB/anggota DPRD NTB). Duet kandidat ini didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Peduli Rakyat Nasional.

Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan empat pasangan calon tersebut segera mengikuti berbagai tahap sebelum sampai pada acara pemilihan. Di antaranya melakukan sosialiasi atau kampanye. Sebab, seluruh persyaratan administratif mereka tidak bermasalah.

Fauzan enggan mengomentari polemik ihwal sejumlah calon yang tidak mencantumkan nama seluruh istrinya meski jumlahnya lebih dari satu orang. Hanya Zulkifli Muhadli yang mencantumkan tiga nama istrinya. “Tidak ada ketentuan yang mengharuskan para calon mencantumkan seluruh nama istrinya,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 25 Maret 2013.

SUPRIYANTHO KHAFID





Advertising
Advertising

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya