TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, mengklaim hukuman dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta untuknya tak sesuai. "Tanggapan saya, saya adalah korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten," kata Hartati seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.
Hartati juga mengatakan, ia divonis bersalah akibat undang-undang yang tak pas. Soalnya, kata dia, aturan pembatasan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional membuat perusahaannya mesti mengurus kembali izin hak guna lahan sawit yang baru. "Saya adalah korban Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang tidak tepat, kurang tepat," kata Hartati.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengganjar Hartati dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Majelis menilai Hartati terbukti menyuap bekas Bupati Buol, Amran Batalipu, sebanyak Rp 3 miliar. Pemberian suap itu agar Amran menerbitkan sejumlah surat untuk tanah Hartati.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui
2 Desember 2013
Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Baca SelengkapnyaPegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun
24 Oktober 2013
Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan
24 September 2013
Seperti biasa, Toto mogok bicara
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK
23 Juli 2013
Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Baca SelengkapnyaBekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara
11 Februari 2013
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHartati Divonis, Petani Buol Demo
4 Februari 2013
Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil
4 Februari 2013
Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.
Baca SelengkapnyaHartati Pikir-pikir Divonis 2 Tahun 8 Bulan
4 Februari 2013
Majelis hakim memberikan waktu bagi Hartati selama tujuh hari untuk memikirkan putusan ini.
Baca Selengkapnya