Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, membaca surat dakwaan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha yang tersangkut kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, akan dikonfrontasi dalam sidang dengan dua anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantation. Sidang akan berlangsung hari ini, Senin, 17 Desember 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kedua anak buah Hartati adalah mantan direktur PT Hardaya, Totok Lestiyo, dan mantan financial controller perusahaan kelapa sawit tersebut, Arim. Konfrontasi ketiganya diperlukan untuk memperjelas siapa yang memerintahkan pemberian duit suap Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar ke Bupati Buol, Amran Batalipu.
Pengacara Hartati, Dodi S. Abdulkadir, menilai konfrontasi akan menjelaskan pemberian duit ke Amran bukan atas perintah kliennya. "Dari keterangan-keterangan terdahulu, faktanya perintah pemberian uang adalah dari Totok, bukan dari Ibu (Hartati)," ujarnya, ketika dikonfirmasi pagi ini.
Menurut Dodi, dalam sidang sejumlah saksi menyebut pemberian kedua ke Amran sebesar Rp 2 miliar adalah perintah Totok. Adapun duit Rp 1 miliar untuk Amran tidak disangkal Dodi bahwa pemberiannya diperintahkan oleh Hartati. Namun, duit itu diklaim bukan merupakan suap. "Itu adalah dana bantuan sosial untuk mengatasi gangguan keamanan di pabrik."
Dalam sidang terungkap bahwa Amran pernah menelepon Arim pada 10 Juni 2012. Saat itu Amran meminta bantuan dana kampanye Rp 3 miliar. Pada 11 Juni 2012 pagi, permintaan itu disampaikan Arim ke Direktur PT Hardaya, Totok Lestiyo.
Permohonan Amran disetujui Totok, dengan catatan bantuan hanya sebesar Rp 1 miliar. Kubu Hartati sebelumnya mengklaim persetujuan itu diberikan Totok sebelum Amran bertemu Hartati di Grand Hyatt Jakarta, 11 Juni 2012 petang. Pertemuan Hartati dan Amran di Grand Hyatt membahas gangguan keamanan di PT Hardaya.