TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya memberikan suap kepada Bupato Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. "Memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Amran Abdulah Batalipu selaku Bupati Buol," kata Jaksa Edi Hartoyo dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 November 2012.
Duit itu diberikan Hartati selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Planstations dan PT Cipta Cakra Murdaya, bersama Manajer Operasional PT Hardaya Inti Planstations Gondo Sudjono, General Manager Hardaya Yani Anshori, Finansial Controller Hardaya Arim, dan Direktur Hardaya Totok Lestiyo. Pemberian itu dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat agar Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan izin usaha perkebunan (IUP).
Selain itu, surat juga dimaksudkan agar Amran membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan pengurusan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya. Duit itu juga diberikan agar HGU tanah seluas dan 75.090 tak diberikan kepada PT Sonokeling Buana.
Jaksa menjelaskan, PT Hardaya memiliki izin lokasi seluas 75.090 hektare di Buol. Tapi, yang mendapat status HGU baru 22.780,76 hektare. Sisanya, 33.083,3 hektare, belum mendapat status HGU karena melebihi batas 20.000 hektare seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Agraria. Karena 4.500 hektare dari lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit, PT Hardaya mengajukan izin lokasi dengan mengatasnamakan PT Sebuku, perusahaan yang segrup dengan PT Hardaya.
Pada 15 April 2012, Hartati, Amran, Totok, Gondo, dan Arim bertemu di gedung Pekan Raya Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat. Sambil membahas survei terhadap Amran yang kembali mencalonkan diri menjadi bupati, Hartati memintanya supaya menerbitkan izin lokasi, membuat rekomendasi IUP, dan HGU. Amran menyanggupi permintaan itu. Permintaan kembali dilayangkan pada 11 Juni 2012 di Louge Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Hartati berjanji memberi Rp 3 miliar. Sebesar Rp 1 miliar diberikan Arim dan Yani pada 18 Juni 2012 di rumah Amran. Sehari setelahnya, mereka menerima surat untuk kepengurusan IUP dan HGU yang telah diteken Amran. Hartati lalu meminta Amran kembali membuat izin lokasi sisa tanah seluas 75.090 hektare dari PT Cipta atau PT Hardaya yang belum punya HGU.
Izin tersebut diberikan agar tanah tersebut tak jatuh ke PT Sonokeling. Hartati, yang juga bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, menjanjikan Rp 3 miliar kepada Amran untuk mengurus surat tersebut. Uang ini kemudian diantarkan Gondo, Yani, Sukirno, dan Dede Kurniawan ke vila Amran pada 26 Juni 2012.
Atas perbuatan itu, Hartati didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Atau diatur dalam pasal 13 undang-undang yang sama.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
Akbar: Duet Mega-Kalla Bisa Ancam Ical
Akbar: Pendukung Jusuf Kalla Telah Gerilya
KPK Diserang Duet Polisi dan DPR
Berita terkait
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
8 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya