(dari kiri) Ginanjar Kartasasmita, Cosmas Batubara, Ketua umum partai Golkal Aburizal Bakrie bersama mantan wakil Presiden Jusuf Kalla, Utoyo Usman, dan Yorrys Raweyai saat Sarasehan di DPP partai Golkar di Jakarta, Senin (30/07). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO , Semarang: Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Tengah akan hati-hati menentukan calon gubernur-calon wakil gubernur dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah 26 Mei 2013. Golkar tak ingin kekalahan total dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta terjadi di Jawa Tengah.
“Akan menjadikan pemahaman yang luar biasa karena di dalam pasangan Foke-Nara (Fauzi Bowo-Nahrowi Ramli) ada dua unsur penting yaitu dia seorang incumbent dan purnawirawan TNI,” kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Wisnu Suhardono, Ahad, 23 September 2013.
Incumbent yang dimaksud adalah Fauzi Bowo sedangkan yang purnawirawan TNI adalah Nachrowi Ramli. Dalam hitung cepat pemilihan gubernur DKI Jakarta, Foke-Nachrowi kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama.
“Di pilkada Jawa Tengah kami akan sangat selektif dalam menentukan calon,” katanya.
Tak hanya dalam menentukan calon, Golkar Jawa Tengah juga akan sangat hati-hati membangun koalisi dengan partai lain. Sebab, untuk memenuhi syarat mengajukan calon gubernur, Golkar harus berkoalisi karena hanya punya 11 persen suara. Untuk mengajukan calon gubernur harus memiliki 15 persen suara.
Sikap selektif juga dilakukan dalam menjalin koalisi dengan partai lain. Menurut Wisnu, Golkar tidak bisa mengusung sendiri, lantaran keterwakilan di DPRD Jawa Tengah hanya 11 orang. Hingga kini, Golkar Jawa Tengah belum memutuskan calon gubernur/calon wakil gubernur yang akan diusungnya. Namun, dalam rapat kerja daerah di Solo beberapa bulan lalu mereka memutuskan tiga nama, yakni Wisnu Suhardono, Bibit Waluyo (gubernur Jawa Tengah), serta Firman Subagyo (fungsionaris DPP Partai Golkar).
Belakangan, Golkar juga masih ragu untuk mengusung Bibit Waluyo. Sebab, popularitas Bibit Waluyo hanya 17 persen. Padahal, Golkar punya syarat calon incumbent bisa diusung jika memiliki tingkat popularitas di atas 50 persen. Wisnu belum mau menjelaskan kapan penentuan calon gubernur itu akan diputuskan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.