KPU Kota Kupang Digugat ke MK  

Reporter

Editor

Selasa, 27 Maret 2012 12:46 WIB

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas perbaikan permohonan/pembatalan terhadap hasil verifikasi pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, periode 2012-2017. Yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah Marten L. Obeng dan Nikolaus Ladi sebagai pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Provinsi NTT. Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, NTT.

Kuasa hukum Marten dan Nikolaus, Ali Antonius, menyatakan kedua kliennya tersebut memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dalam Pemilukada Kota Kupang. Ia mengatakan, pada tanggal 17-22 Februari 2012, KPU Kota Kupang melakukan verifikasi atas berkas persyaratan yang diserahkan oleh pasangan Marten dan Nikolaus. "Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus menyampaikan perbaikan," ujar Ali kepada ketua majelis hakim dalam persidangan di MK hari Selasa, 27 Maret 2012.

Ali menuturkan pihak pemohon telah menyerahkan berkas perbaikan kelengkapan pencalonan. Tetapi, dikatakan Ali, satu hari sebelum batas akhir penyerahan, yaitu tanggal 29 Februari 2012, KPU Kota Kupang telah mengumumkan pasangan bakal calon yang sah kepada publik. Pasangan tersebut adalah Abraham Paul Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak. Padahal, menurut keterangan Ali, proses verifikasi tahap kedua belum dilaksanakan.

Menurut Ali, KPU Kota Kupang tidak netral, bersikap diskriminatif, serta bertindak sewenang-wenang terhadap pasangan Marten dan Nikolaus. Ali pun mengatakan KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010. Menurut pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon tidak dibenarkan menarik dukungan.

Pasangan Marten-Nikolaus serta Abraham-Yoseph sama-sama mendapat dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera. Tindakan KPU Kota Kupang dalam meloloskan pasangan Abraham-Yoseph serta menolak Marten-Nikolaus, menurut Ali, melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010. Dalam pasal itu disebutkan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan sepasang bakal calon.

Ali pun memandang KPU Kota Kupang bertindak diskriminatif dengan menolak Marten dan Nikolaus dalam verifikasi pertama, dengan alasan kurangnya dukungan. Sedangkan KPU Kota Kupang, dikatakan Ali, menerima dan menyatakan pasangan Abraham dan Yoseph memenuhi syarat, meski proses verifikasi belum selesai. Ali kemudian menuturkan KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas, imparsial, independen, serta tidak diskriminatif. "Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat termohon," ujar Ali.

Surat yang dimaksud adalah surat yang diterbitkan KPU Kota Kupang dengan nomor 90/KPU-Kota.018.434078/II/2012, tertanggal 23 Februari 2012. Surat tersebut berisi penyampaian hasil penelitian berkas pencalonan. Pasangan Marten dan Nikolaus, yang diwakili oleh Ali, memohon agar penetapan Abraham dan Yoseph sebagai pasangan calon dalam Pilkada Kota Kupang periode 2012-2017 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu, 28 Maret 2012.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

44 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya