Ribka Laporkan Balik Hakim ke Bareskrim

Reporter

Editor

Jumat, 24 September 2010 13:47 WIB

Ribka Tjiptaning. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dianggap telah dicemarkan nama baiknya, Ribka Tjiptaning melaporkan balik Hakim S Pohan ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua Komisi Kesehatan DPR ini menganggap Hakim telah mencemarkan nama naik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya, Asiah Salekan, dan Mariani Akib Baramuli.

Menurut Ribka, Hakim telah menyampaikan tuduhan yang tidak benar dalam berbagai media yang menyatakan ia dan dua rekannya melakukan penghilangan ayat tembakau setelah rapat paripurna Dewan.

Datang ke Bareskrim sejak pukul 09.45 WIB, Ribka, Aisah, dan Mariani didampingi pengacara mereka, Sirra Prayuna. "Kami meminta penjelasan kepada Bareskrim berkaitan dengan munculnya satu kata dalam SPPHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan ketiga nama sebagai tersangka," kata Sirra kepada wartawan usai mengurus laporan ketiga kliennya, Jum'at (25/9).

Beberapa hari lalu, Hakim melaporkan Ribka, Asiah, dan Mariani ke polisi atas dugaan menghilangkan ayat tembakau. Ketiga anggota Komisi Kesehatan tersebut dituduh sebagai tersangka kasus penghilangan Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Laporan tersebut dibuat setelah sebelumnya aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengadukan Ribka dan dua rekannya ke Badan Kehormatan DPR.

Dalam surat laporan bernomor polisi TBL/367/IX/2010/BARESKRIM tersebut, Sirra meminta Bareskrim mengeluarkan surat hitam di atas putih yang menyatakan 3 nama kleinnya tidak dinyatakan berstatus tersangka. Surat laporan itu dibuat berdasarkan surat laporan bernomor polisi: LP/586/IX/2010/BARESKRIM yang sebelumnya dibuat Hakim.

Padahal, bedasarkan fakta yang ia miliki, semua hal yang diberitakan media tersebut tidak benar. Saat rapat tingkat pertama DPR, kata Sirra, ada bebagai usulan dari masyarakat. Antara lain dari petani tembakau dan asosiasi tembakau, soal ayat tembakau.

Wacana lalu berkembang untuk merespon usulan itu. Di Rancangan Undang-Undang saat rapat pleno, ayat tembakau masih ada. Bahkan, ayat itu juga masih ada saat ditandatangani oleh presiden. "Jadi tidak ada sesuatu yang dihilangkan," ujarnya.

Sirra mengatakan, kesalahpahaman kemungkinan terjadi ketika Sekretariat Jenderal DPR minta agar hasil pembahasan RUU Tembakau segera dikirim ke Sekretariat Negara. Namun, yang dibawa ketika itu adalah soft file yang Ayat 2-nya masih belum ada. "Padahal ayat itu masih belum dibahas di rapat paripurna."

Selain melaporkan balik Hakim, kedatangan Ribka dan dua rekannya juga sekaligus mengklarifikasi segala macam pemberitaan di media yang mengatakan mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas penghilangan ayat tembakau. "Itulah kenapa saya membuat laporan. Saya minta klarifikasi ke Bareskrim," ujar Ribka.

Sirra menambahkan, polisi seharusnya mendengarkan keterangan semua pihak sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu kasus. Semua pihak yang harus didengar keterangannya antara lain saksi, pelapor, dan terlapor. "Belum didengar keterangannya tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

50 menit lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

3 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

14 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

15 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

17 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

17 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

17 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

19 jam lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

19 jam lalu

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.

Baca Selengkapnya