TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 atau UU Kementerian Negara dibawa pada pembahasan selanjutnya dan menjadi usul inisiatif DPR.
Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari fraksi PDIP, Putra Nababan, mengatakan meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan ihwal persetujuan revisi Undang-Undang tersebut. Terdapat lima catatan yang disampaikan PDIP.
Catatan itu, kata Putra, adalah PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan, jumlah Kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas.
"Kami meminta pengaturam jumlah Kementerian tidak membebani keuangan negara," kata Putra di kompleks Parlemen, Kamis, 16 Mei 2024.
Selanjutnya, PDIP juga meminta agar pelaksanaan revisi UU ini dilakukan pemantauan dan peninjauan oleh DPR sebagai bentuk check and balances antara lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif. "Sehingga jalannya roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujar Putra.
Pun, dengan tidak diaturnya jumlah Kementerian dalam revisi UU ini, Putra mengatakan DPR mesti memuat pasal yang mengatur syarat dan ketentuan, misalnya ihwal kemampuan keuangan negara agar setiap Kementerian atau Lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Catatan terakhir, kata Putra, PDIP berpandangan perlu dimuat penjelasan ihwal kemampuan negara, seperti pertimbamgan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat yang dominan untuk alokasi belanja rakyat sebagai kelompol penerima manfaat. "Jadi mesti ada aturan agar alokasi belanja ini tidak cenderung diterima birokrasi saja," ujarnya.
Sebelumnya, rapat pleno Baleg DPR hari ini menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, sebelumnya menanyakan kepada para peserta rapat ihwal apakah RUU dimaksud dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR atau tidak.
Pertanyaan Awiek, kemudian diselingi oleh pertanyaan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas yang menanyakan apakah laporan Panitia kerja hari ini ihwal revisi Undang-Undang Kementerian Negara dapat diterima atau tidak. Seraya, peserta rapat menjawab menerima untuk menjadikan RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. "Terima," kata peserta rapat di Gedung DPR, Kamis, 16 Mei 2024.
Adapun dalam muatannya, Awiek mengatakan seluruh perubahan yang terdapat dalam draft RUU Kementerian Negara telah diputuskan melalui musyawarah mufakat, terutama penjelasan Pasal 10 yang dihapus dan perubahan pada Pasal 15, ihwal angka jumlah Kementerian. Perubahan lainnya, kata Awiek, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas Pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di ketentuan penutup.
Pilihan Editor: Ketua Baleg Ungkap Peran DPR dalam Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara