"Saya mengajukan provisi (permintaan putusan sela) kepada MK untuk menunda (penyidikan Kejagung) sampai selesainya pemeriksaan UU Kejaksaan di MK ini," kata Yusril seusai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/7).
Politisi Partai Bulan Bintang itu sebelumnya menolak diperiksa Kejaksaan karena masalah legalitas posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan memang mengatur jaksa harus pensiun begitu berusia 62 tahun. Hendarman lahir pada 6 Januari 1947, dan kini telah berusia 63 tahun.
Adapun menurut beleid Kementerian, Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri yang tak dibatasi usia pensiun. Tetapi, Hendarman yang dilantik sebagai Jaksa Agung pada 9 Mei 2007 tak dilantik lagi bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua pada 22 Oktober 2009.
Secara teoritis, keabsahan jabatan Hendarman dan kebijakan yang diambilnya berakhir pada 6 Januari 2009, saat ia berulang tahun ke-62.
Yusril lalu mengajukan uji materi pasal 22 ayat 1 beleid Kejaksaan, yang mengatur mengenai berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung. Dia meminta Mahkamah menafsirkan kapan Jaksa Agung harus diberhentikan.
BUNGA MANGGIASIH