Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 1 November 2024 10:40 WIB

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Mochammad Afifuddin, merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja. Afif mengatakan, dia akan mengikuti sebagaimana aturan yang ada.

"Kami kan menjalankan aturan saja. Kalau undang-undangnya mengatur kanan, kanan, tergantung aturannya," katanya kepada Tempo saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2024 usai rapat kerja bersama Komisi II DPR.

Afif menjelaskan bahwa KPU sudah diatur oleh undang-undang. Mengacu pada undang-undang yang ada, masa keanggotaan KPU adalah lima tahun.

"(Berdasarkan) Undang-undangnya aja. Kan KPU ini ada karena undang-undangnya. Lima tahun, ya lima tahun. Kami ikut aturannya aja pokoknya."

Merujuk pada Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), masa jabatan keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama lima tahun. Setelah itu, dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar KPU dijadikan sebagai lembaga adhoc dua tahunan. Dia mengkritisi kinerja KPU dalam rapat dengar pendapat umum Baleg di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024, dia mengkritisi kinerja KPU.

"Jadi, kami sedang berpikir sekarang di DPR justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun aja," kata dia.

Dia menilai, adanya KPU dengan masa keanggotaan lima tahun ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja. Pada tahun ketiga hingga kelima, anggota KPU hanya datang ke Jakarta untuk pelatihan saja.

"Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan untuk misalnya, ya tadi, nanti mereka setelah tahun ke-3, ke-4, ke-5, datangnya tuh Bimtek aja ke Jakarta ini," ujar Saleh.

Pilihan Editor: Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Berita terkait

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

7 menit lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

26 menit lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Debat Terakhir Pilkada Jakarta Angkat Tema soal Tata Kota dan Perubahan Iklim

41 menit lalu

Debat Terakhir Pilkada Jakarta Angkat Tema soal Tata Kota dan Perubahan Iklim

Debat terakhir Pilkada Jakarta akan digelar di Ballroom Hotel Sultan pada 17 November mendatang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 jam lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

3 jam lalu

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.

Baca Selengkapnya

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

4 jam lalu

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

Menurut Willy Aditya, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

4 jam lalu

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

Komisi II DPR akan segera menyurati Menteri Tito Karnavian untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Baca Selengkapnya

KPU Finalkan Distribusi Logistik Pilkada Jakarta Serentak pada 14 November

15 jam lalu

KPU Finalkan Distribusi Logistik Pilkada Jakarta Serentak pada 14 November

Saat ini KPU telah menyelesaikan pendistribusian logistik tahap satu dan dua yang dikirimkan dari pihak penyedia ke gudang penyimpanan.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

16 jam lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

19 jam lalu

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.

Baca Selengkapnya