TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik. Menurut dia pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai.
Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.
"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke pemilihan kepala desa," kata Doli saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Sehingga politikus Partai Golkar ini mengusulkan agar pencalonan dalam pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada. Menurut dia cara seperti itu bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.
"Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat," kata dia.
Doli berujar akan mengusulkan gagasan tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.
Sebelumnya, salah seorang anggota Baleg DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Namun jika sistem pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.
"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan pileg, pilkada," kata dia.
Pilihan Editor: Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya