DPR Belum Terima DIM pembahasan RUU TNI dan Polri

Reporter

Magang KJI

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 Agustus 2024 11:55 WIB

Puluhan mahasiswa melakuan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Wijaya Arjuna, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juli 2024 menuntut soal RUU TNI dan Polri. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa belum menerima Daftar Invetarisasi Masalah mengenai Rancangan Undang Undang TNI dan RUU Polri.

Saat ditemui di komplek gedung DPR, Wihadi Wiyanto mengkonfirmasi hal tersebut. "Belum," ujar Wihadi, Senin 26 Agustus 2024.

DPR juga memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI - Polri. Namun saat ditanya mengapa pembahasan tersebut ditunda Wihadi tidak menjelaskannya. "Ya, saat ini memang kita putuskan untuk dibatalkan dulu," kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan masih melihat terlebih dahulu kepentingan RUU TNI-Polri untuk dibahas.

"Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan (melanjutkan), ini terkait dengan masalah carry over juga kan nantinya," ujar Wihadi

Advertising
Advertising

Hari ini, Baleg akan mengadakan rapat pleno membahas tindak lanjut RUU yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun belum diketahui RUU apa saja yang akan dibahas dalam rapat Baleg tersebut.

Sebelumnya, pada awal Agustus, Baleg memutuskan untuk menindaklanjuti pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Namun kini pembahasan kedua RUU tersebut ditunda.

Sejumlah masyarakat memang menolak RUU TNI dan Polri tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan kedua RUU tersebut berpotensi menambah kewenangan TNI dan Polri. Jika kewenangan tersebut ditambah akan berdampak serius bagi hak asasi warga negara Indonesia.

Dalam draf RUU TNI prajurit militer berpotensi memiliki kewenangan masuk ke ranah sipil, bahkan diperbolehkan berbisnis. Hal terseburlah yang ditolak oleh sejumlah masyarakat.

Kemudian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan akan memberikan rekomendasi terkait dengan Undang-undang atau RUU TNI dan Polri. Rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian dan konsultasi dengan sejumlah jejaring masyarakat sipil. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan revisi kedua undang-undang tersebut sejalan dengan prinsip HAM dan dapat memajukan HAM.

Pilihan Editor: Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan RUU TNI dan Polri

Maulani Mulianingsih | Novali Panji Nugroho

Berita terkait

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

14 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Usul PIlkades Pakai Partai hingga Berantas Korupsi Cukup Tanpa RUU Perampasan Aset

4 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Usul PIlkades Pakai Partai hingga Berantas Korupsi Cukup Tanpa RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli, usul pilkades pakai partai dan sebut pemberantasan korupsi cukup tanpa RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

5 hari lalu

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

5 hari lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

5 hari lalu

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

5 hari lalu

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

5 hari lalu

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

6 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.

Baca Selengkapnya

Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Baleg DPR menuturkan Prolegnas yang disusun harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan.

Baca Selengkapnya