Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

image-gnews
Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan prioritas dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, RUU ini telah diperjuangkan selama dua puluh tahun namun hingga kini belum mencapai pengesahan. Hal tersebut diungkapkan Olivia dalam rapat bersama Badan Legislasi atau Baleg DPR pada 29 Oktober.

Olivia menyatakan bahwa pekerja rumah tangga (PRT), yang berada di sektor informal, masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan bagi PRT. UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah ada juga dianggap tidak mampu memberikan perlindungan yang cukup karena tidak memenuhi standar perburuhan minimal dan kurang memperhatikan kerentanan yang dihadapi oleh pekerja perempuan di sektor ini.

Selain RUU PPRT, Komnas Perempuan juga menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah RUU lain yang dinilai penting, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Kesetaraan Gender, serta RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Mereka berharap agar RUU-RUU ini juga menjadi prioritas Baleg DPR.

RUU PPRT pertama kali diajukan untuk dibahas pada tahun 2004, tetapi prosesnya selalu mengalami kendala. Selama dua dekade, RUU PPRT kerap masuk dan keluar dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Hal ini menjadi kekecewaan besar bagi para PRT yang mendambakan payung hukum untuk melindungi diri mereka dari tindak kekerasan, penyiksaan, hingga perbudakan modern.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan bahwa sejak RUU ini masuk dalam Prolegnas prioritas selama dua periode, yaitu hampir dua dekade, RUU PPRT masih belum berhasil disahkan. Hingga akhir tahun 2024, pengesahan RUU ini kembali mengalami penundaan. Andy menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT dapat menghadirkan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman bagi PRT di Indonesia serta dapat membantu membangun hubungan kerja yang harmonis antara PRT dan majikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Andy menyampaikan bahwa penting untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT demi memastikan hak-hak PRT terlindungi secara menyeluruh. Selain itu, ia menambahkan bahwa percepatan yang sama juga perlu dilakukan terhadap RUU terkait masyarakat hukum adat. RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur agar mereka dapat hidup dengan aman dan bebas dari diskriminasi.

Komnas Perempuan berharap bahwa dengan adanya dengan payung hukum yang jelas melalui RUU PPRT, akan tercipta kondisi kerja yang layak bagi para pekerja rumah tangga. Mereka pun dapat bekerja tanpa rasa takut atau kekhawatiran akan ancaman kekerasan.

Penundaan yang terus berlanjut dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kelompok yang bekerja di sektor rentan ini. Oleh karena itu, Komnas Perempuan terus mendorong agar RUU PPRT dapat segera disahkan, guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi PRT di seluruh Indonesia.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | ANASTYA LAVENIA Y | MICHELLE GABRIELA

Pilihan Editor: Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

56 menit lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.


Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

7 jam lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.


Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

22 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.


Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Baleg DPR menuturkan Prolegnas yang disusun harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan.


Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

1 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa
Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Komitmen lisan Prabowo terhadap antikorupsi akan bertolak belakang jika DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas.


Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

1 hari lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

Politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.


Rupiah Tertekan di Level Rp 15.770 per Dolar AS Hari Ini, Analis Prediksi Besok Melemah

2 hari lalu

Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada hari ini, Selasa (22/10/2024) diprediksi fluktuatif namun akan ditutup melemah di rentang Rp15.490-Rp15.580 usai presiden Prabowo Subianto melantik jajaran menteri kabinet Merah Putih periode 2024-2029. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Tertekan di Level Rp 15.770 per Dolar AS Hari Ini, Analis Prediksi Besok Melemah

Nilai mata uang rupiah tertekan di level Rp 15.770 terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan perdagangan hari ini. Besok diprediksi bakal kembali melemah


PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

2 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

Baleg DPR akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang.


Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

2 hari lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Nasib RUU Perampasan Aset masih belum jelas dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.


DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

DPR bakal mengevaluasi proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan memuat kepentingan publik.