DPR-Pemerintah-KPU Bilang Akan Ikuti Putusan MK untuk Susun PKPU
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 23 Agustus 2024 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengakomodir putusan MK ke dalam PKPU di Pilkada 2024.
DPR, kata dia, telah berkoordinasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama mentaati putusan MK yang berkaitan dengan pilkada.
"Maka, rapat konsultasi hari Senin itu tidak akan mengubah apapun," kata Dasco di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Politikus Partai Gerindra itu meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap manuver-manuver yang dapat terjadi. Ia memastikan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mentaati apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Bahwa ada kekhawatiran, saya tegaskan DPR dan pemerintah akan sama-sama mentaati putusan MK yang dituangkan dalam PKPU," ujar Dasco.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Kamis kemarin, 22 Agustus 2024.
Pemerintah, katanya, menghormati keputusan DPR karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang menjadi harapan publik.
"Dengan ditunda rapat paripurnanya, maka pemerintah ikut. Tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua," kata Supratman di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keputusan DPR sudah tegas dinyatakan, sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menyatakan bahwa lembaganya bakal mengakomodir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal Undang-Undang Pilkada. Putusan MK itu menyatakan syarat batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan pasangan calon.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif di kantor KPU, Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.
<!--more-->
Dia mengatakan, lembaganya bakal mengubah ketentuan di Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ihwal syarat minimal usia calon kepala daerah. Perubahan peraturan itu, ujarnya, akan menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
KPU, ujar Afif, juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu. Dia menyatakan, KPU berupaya agar perubahan PKPU Nomor 8 serta pedoman teknisnya untuk menindaklanjuti putusan MK bisa terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.
Afif mengungkapkan, dalam melakukan perubahan PKPU ini pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Diketahui, aturan batas usia minimal calon kepala daerah ini menjadi polemik menjelang pendaftaran Pilkada 2024.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada.
Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Namun, MK mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
ANDI ADAM FATURAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Akan Taati Putusan MK untuk Susun PKPU Pilkada