Asa Kembalinya Demokrasi Lewat 2 Putusan MK Mulai Berlaku Buat Pilkada 2024

Reporter

Karunia Putri

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 22 Agustus 2024 06:41 WIB

DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi disingkat MK mengeluarkan dua putusan visioner terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Putusan ini berdampak sangat positif terhadap demokrasi dan dinamika politik di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada 2024. Lantas bagaimana kata para pengamat terkait keluarnya dua putusan tersebut?

Pakar Hukum Tata Negara

Dinukil dari Antaranews, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, dua putusan MK ini adalah terobosan progresif yang memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.

"Putusan ini merupakan langkah maju yang sangat penting. Selama ini, proses pencalonan kepala daerah sering kali dikendalikan oleh kelompok oligarki, yang cenderung mendesain kotak kosong dalam pemilu. Putusan ini melawan praktik tersebut," ujar Castro di Samarinda pada Rabu 21 Agustus 2024.

Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertising
Advertising

Castro menilai putusan ini harus diapresiasi oleh publik karena mampu melawan kartel politik yang selama ini menguasai proses pemilihan. "Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Jika DPR dan pemerintah mencoba mengubah regulasi tanpa mematuhi putusan MK ini, itu sama saja dengan pembangkangan hukum, yang berbahaya bagi demokrasi kita," tegas Castro.

Sebagai contoh, Castro menjelaskan bahwa perubahan ambang batas ini memberi peluang bagi partai seperti PDIP di Jakarta, yang meskipun hanya memiliki 15 kursi di DPRD, dapat mencalonkan kandidatnya karena total suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif sebelumnya sudah mencukupi ambang batas baru yang ditetapkan oleh MK.

"Putusan ini memungkinkan demokrasi untuk terbangun kembali, terutama setelah isu kotak kosong yang pernah menjadi masalah besar. Ini adalah perkembangan yang sangat positif bagi demokrasi kita," tambahnya.

https://www.antaranews.com/berita/4275847/pakar-hukum-dua-putusan-mk-beri-angin-segar-demokrasi-elektoral

Pengamat Politik

Sementara itu, pengamat politik, Selamat Ginting, juga memberikan pandangannya terkait putusan MK tersebut. Dilansir dari Antaranews, menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024 secara signifikan.

"Dengan putusan MK yang baru, beberapa partai mungkin bisa mengusung calon mereka sendiri tanpa perlu berkoalisi. Hal ini bisa menyebabkan perubahan besar dalam dinamika politik, termasuk potensi bubarnya koalisi-koalisi yang sudah terbentuk," ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta.

Selamat menambahkan, putusan ini memberikan peluang bagi partai seperti PDIP untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain. Ia juga menilai PDIP memiliki peluang besar untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, mengingat elektabilitas Anies yang sangat tinggi.

"PDIP bisa saja menduetkan Anies dengan kader mereka seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi. Namun, mereka juga punya opsi untuk mengusung kadernya sendiri seperti Ahok," jelas Selamat.

Selain itu, Selamat juga melihat adanya potensi perpecahan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. "Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta. Ini bisa memicu keluarnya Partai Gelora dari koalisi untuk mengusung Anies. Hal serupa juga bisa terjadi pada PKS dan PKB," tambahnya.

Tidak hanya di DKI Jakarta, Selamat juga memprediksi bahwa putusan MK ini akan berdampak pada peta politik di Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany, yang merupakan salah satu kader Golkar, berpeluang besar maju dalam Pilkada Banten meskipun tidak didukung oleh Partai Golkar.

"Dinamika politik saat ini sangat dinamis. Dalam waktu dekat, kita mungkin akan melihat kejutan-kejutan baru dalam peta pencalonan kepala daerah," tutup Selamat.

Putusan-putusan MK ini jelas menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia, sekaligus menambah semarak dinamika politik jelang Pilkada 2024.

Pilihan editor: Pasca Putusan MK Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Berita terkait

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

5 jam lalu

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

Pramono Anung janji jika menang Pilkada Jakarta akan mendirikan rumah sakit daerah di Cakung, Jakarta Timur. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

6 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

6 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

7 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

8 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Ingin Membenahi JIS hingga Nobar dengan The Jakmania

11 jam lalu

Rano Karno Ingin Membenahi JIS hingga Nobar dengan The Jakmania

Rano Karno terus melakukan pendekatan terhadap warga Jakarta. Ia mulai memperkenalkan rencana-rencananya kalau terpilih atau menang Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

11 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

11 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Kans Anies Baswedan Masuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Cenderung Kecil

12 jam lalu

PDIP Sebut Kans Anies Baswedan Masuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Cenderung Kecil

Meski Pramono Anung intens berkomunikasi dengan Anies Baswedan, namun PDIP menyebut belum tentu eks Gubernur Jakarta itu masuk tim pemenangan.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

12 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya