Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan

Kamis, 18 Juli 2024 21:14 WIB

Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.

TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat dan Banten membuat pernyataan akademik terkait masalah penetapan dosen dalam jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses penetapan profesor sesuai hakikatnya.

Secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. “Maka profesor merupakan jabatan akademik yang hanya boleh dimiliki oleh dosen tetap,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.

Selain itu, Paguyuban Profesor mempersoalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.

Menurut Eddy, Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi. “Tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan,” ujarnya.

Karena itu, secara secara hukum jenjang jabatan akademik profesor dilarang untuk diberikan kepada orang yang bukan dosen tetap, atau tidak bekerja di perguruan tinggi, sudah tidak mengajar atau sama sekali tidak pernah mengajar di perguruan tinggi, juga kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya mengajar di perguruan tinggi.

Advertising
Advertising

Profesor, kata dia, merupakan dosen tetap yang memangku jabatan akademik tertinggi di suatu perguruan tinggi. Sebagai dosen, maka profesor di suatu perguruan tinggi wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, dan berperilaku berdasarkan kebenaran dan kejujuran. “Bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, dan uang atau materi,” ujarnya.

Proses penilaian dan penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik profesor menurut Eddy, wajib dilakukan oleh penilai yang telah teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, tidak menggunakan kekuasaan, dan tidak tergiur oleh uang atau materi. Prosesnya juga wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pilihan Editor:Ratusan Dosen dan Tendik PPPK Demo di Kemendikbud, Minta Status Naik Jadi PNS

Berita terkait

Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

5 jam lalu

Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.

Baca Selengkapnya

Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

23 jam lalu

Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

Upaya memulihkan akreditasi ini juga berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di Universitas Lambung Mangkurat.

Baca Selengkapnya

Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

1 hari lalu

Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

Iwan mengatakan saat ini ULM telah membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) demi memulihkan akreditasi ULM.

Baca Selengkapnya

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

23 hari lalu

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.

Baca Selengkapnya

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

31 hari lalu

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.

Baca Selengkapnya

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

33 hari lalu

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

34 hari lalu

Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. "DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat," katanya.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

34 hari lalu

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.

Baca Selengkapnya

Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

35 hari lalu

Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

Dari sembilan kandidat internal di Pemilihan Rektor UI, empat di antaranya berasal dari Fakultas Teknik.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

37 hari lalu

Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

Guru besar, akademisi dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa depan MK untuk mengawal putusan MK.

Baca Selengkapnya