TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) menggelar aksi di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka terdiri dari 35 PTNB termasuk yang terletak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sekretaris Jenderal ILP-PTNB Umar mengatakan para tenaga pendidikan dan dosen itu menuntut Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengubah status kepegawaian mereka menjadi pegawai negeri sipil khusus PTNB di seluruh Indonesia.
"Kami sudah sering (meminta) pertemuan, tapi mas menteri tidak pernah hadir. Selalu diwakilkan oleh pejabat-pejabat eselon dua dan tiganya," ujarnya saat ditemui di depan Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Aksi ini bukan kali pertama digelar, Tempo mencatat ILP-PTNB pernah menggelar aksi serupa pada 2017. Umar mengklaim ada sekitar 5 ribu tenaga pendidikan dan dosen yang status kepegawaiannya masih pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka berharap status itu bisa diubah menjadi PNS lantaran sudah mengabdi bertahun-tahun.
Dalam dua tahun terakhir, kata Umar, praktik PPPK ini memprihatinkan. Ia mencatat beberapa dosen kepangkatannya justru diturunkan dan ditahan untuk naik jabatan. "Sebagai contoh, saya ini sudah doktor (S3) tapi di SK PPPK itu hanya S2," ucap dosen di Universitas Sulawesi Barat ini.
Umar mengaku sudah memiliki gelar lektor tapi tiba-tiba diturunkan menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas. "Lalu kemudian, saya mau naik pangkat itu diitahan," lanjut dia.
Selama 14 tahun, kata Umar, mereka bertahan dengan aturan PPPK yang rancu. ILP-PTNB mendatangi Komnas HAM dan mendapatkan rekomendasi. Hasil itu mereka laporkan ke Komisi X DPR yang membawahi sektor pendidikan.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan solusi permasalahan tersebut. Umar menceritakan tenaga pendidik dan dosen yang sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan hampir pensiun merasa diabaikan oleh negara. Ketika pemerintah mengalihkan perguruan tinggi swasta mereka ke PTNB, sumber daya manusianya justru ditelantarkan.
Oleh karena itu, mereka kembali menuntut ada peraturan dan praktik yang nyata dari pemerintah. "Kami meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mengusulkan adanya aturan pengalihan PPPK menjadi PNS kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Berdasarkan pantauan Tempo mulai pukul 09.00-11.30, ILP-PTNB masih menunggu audiensi bersama pejabat Kemendikbudristek. Mereka mendirikan tenda-tenda di trotoar jalan depan gerbang Kemendikbudristek sambil menyuarakan tuntutannya.
Pilihan Editor: Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA