Anggota Polri Wajib Laksanakan Tri Brata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Profesi Polri

Selasa, 2 Juli 2024 15:08 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara KPK dan Polri, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mengatakan anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjaga kinerja dan profesionalitas saat bertugas di lapangan. Profesionalitas, kata Bamsoet -sapaan akrab Bambang Soesatyo- merupakan kunci yang harus dijalankan oleh setiap anggota Polri.

“Dengan menjaga profesionalisme, proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri bukan sekadar untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan semata, lebih dari itu hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024, dikutip Antara.

Dilansir dari Humas.polri.go.id, anggota Polri dalam menjalankan tugas dan wewenang kudu berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya, serta memperhatikan kode etik profesi Polri. Apa itu Tri Brata, Catur Prasetya, dan kode etik profesi Polri?

1. Tri Brata

Dilansir dari laman humas Polres Bantul, secara etimologi Tri Brata berasal dari dua kata dalam bahasa Sansekerta, yakni Tri yang berarti tiga dan Brata berakar dari kata ‘wrata’ yang artinya jalan atau kaul atau nadar. Dengan demikian secara bahasa, maka Tri Brata artinya tiga jalan. Adapun secara definitif, Tri Brata diartikan oleh Polri sebagai Tiga Asas Kewajiban.

Advertising
Advertising

“Jadi Tri Brata berarti tiga kaul (tiga nadar) yang telah diikrarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh,” seperti dilansir dilansir dari laman humas Polres Bantul.

Adapun tiga asas kewajiban tersebut yaitu:

“Kami polisi Indonesia:

1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa.

2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang – undang 1945.

3. Senantiasa melindungi mengayomi dan melayani, masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.”

2. Catur Prasetya

Catur berarti empat dan Prasetya artinya janji. Catur Prasetya dimaknai sebagai empat janji kesanggupan, tekad, dan kesetiaan bagi seorang anggota Polri. Ikrar ini dipaparkan pertama kali oleh Presiden Sukarno pada hari Bhayangkara, 1 Juli 1960 di Yogjakarta kepada Korps Polri untuk dijadikan janji, tekad pengabdian dalam mengabdikan dirinya pada nusa, bangsa dan tanah air.

Berikut empat janji kesanggupan, tekad, dan kesetiaan anggota Polri dalam Catur Prasetya;

‘Sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara untuk:

1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.

2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi manusia.

3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.

4. Memelihara perasaan tentram dan damai.

3. Kode etik profesi Polri

Disadur dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri, kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

Sedangkan etika profesi polri dimaknai sebagai kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Adapun ruang lingkup pengaturan kode etik profesi Polri mencakup:

1. Etika Kepribadian, adalah sikap moral anggota Polri terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama.

2. Etika Kenegaraan, adalah sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Etika Kelembagaan, adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya.

4. Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pilihan Editor: HUT Bhayangkara ke-78: Ini Arti Logo Polri, Apa Makna Tiga Bintang di Aatas Logo?

Berita terkait

Bamsoet Nyatakan Siap Maju Pemilihan Ketua Umum Golkar

10 jam lalu

Bamsoet Nyatakan Siap Maju Pemilihan Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan siap maju mencalonkan diri menjadi ketua umum pada Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Kejaksaan

14 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Kejaksaan

Adhyaksa Awards harus dijadikan agenda rutin Kejaksaan yang dapat diselenggarakan secara berkala di setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Gelaran Indonesia International Stuntman Show 2024

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Indonesia International Stuntman Show 2024

Bambang Soesatyo, mendukung kolaborasi CRK Entertainment dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk menghadirkan event internasional, Indonesia International Stuntman Show pada akhir tahun 2024 di TMII

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Film Kisah Hidup Syekh Nawawi Al-Bantani

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Film Kisah Hidup Syekh Nawawi Al-Bantani

Bambang Soesatyo, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembuatan film nasional bertajuk 'Sang Guru'

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman "Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)"

Baca Selengkapnya

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

1 hari lalu

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.

Baca Selengkapnya

Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

1 hari lalu

Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Begini kilas balik kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

1 hari lalu

Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

Setelah Kompolnas turun dalam kasus Afif Maulana, pernyataan dari Polda Sumbar menyatakan korban terpeleset.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Temui Wantimpres, Ingatkan Pesan Wiranto tentang Jati Diri Demokrasi

1 hari lalu

Bamsoet Temui Wantimpres, Ingatkan Pesan Wiranto tentang Jati Diri Demokrasi

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengapresiasi berbagai pandangan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jenderal TNI (Purn) Wiranto, bersama jajaran Wantimpres lainnya dalam penyempurnaan sistem ketatanegaraan dan sistem politik bangsa.

Baca Selengkapnya

Catatan Ketua MPR RI: Fakta Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food safety nets

1 hari lalu

Catatan Ketua MPR RI: Fakta Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food safety nets

Gagasan presiden terpilih Prabowo Subianto tentang Food safety nets menjadi sangat relevan dan urgen jika dihadapkan pada ekses ketidakpastian saat ini, utamanya terhadap komunitas yang lemah dan berkekurangan.

Baca Selengkapnya