Dinas Pendidikan DKI: Jalur Zonasi di PPDB 2024 Bukan Berdasarkan Jarak tapi Akses ke Sekolah
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 2 Juli 2024 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak kasus calon peserta didik yang kediamannya dekat dengan sekolah tidak lulus seleksi Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 jalur zonasi.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyadari masalah itu. Karena itu, DKI Jakarta tak lagi membuat aturan jarak dalam PPDB Jalur Zonasi. Seleksi jalur zonasi menggunakan zona prioritas atau mempertimbangkan akses kediaman calon peserta didik dengan sekolah.
"Jadi zona ini bisa memprioritaskan akses siswa terdekat di sekolah dan ini melibatkan masyarakat dan pihak sekolah dan RT RW, kelurahan setempat," kata Purwosusilo dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel’, dikutip Selasa 2 Juli 2024.
Purwosusilo mengatakan, zona prioritas diterapkan berdasarkan karakteristik demografi di Jakarta yang banyak hunian vertikal. Di samping itu, DKI Jakarta akan kesulitan menerapkan jalur zonasi berdasarkan jarak karena ada 86 kelurahan yang tidak memiliki SMP.
"Sedangkan ada 168 kelurahan yang tak memiliki SMA. Karena itu, jalur prioritas diterapkan," kata Purwosusilo.
Penentuan calon peserta yang mendapatkan zona prioritas ditentukan berdasarkan hasil musyawarah dengan sekolah, RT, RW, hingga Kelurahan setempat. Masyarakat dilibatkan untuk menerima calon peserta.
Ia mengklaim sejauh ini pelaksanaan PPDB tak ada kendala. Namun, hanya ada tantangan. Tantangan itu yakni soal daya tampung di sekolah negeri. Ia mengakui tak semua calon peserta didik bisa ditampung di sekolah negeri.
"Dengan masalah itu ada PPDB Bersama yang melibatkan sekolah swasta untuk siswa mendapatkan akses," kata dia.
Pilihan Editor: Disdik Klaim Tidak Ada Praktik Jual Beli Bangku Kosong di PPDB Jakarta 2024