TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkap sebanyak 62 persen pengaduan yang diterima lembaganya berhenti di tahap konsultasi. Alih-alih membuat laporan resmi, Indraza menyampaikan, para pelapor cenderung lebih memilih sekedar bercerita tentang keluhan yang mereka alami.
"Sebetulnya kalau ditanya, banyak (pengadu). Namun, tidak menjadi laporan karena mereka hanya datang untuk berkonsultasi," kata Indraza saat menggelar konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Indraza menjelaskan, Ombudsman kerap menawarkan kepada para pengadu untuk menindaklanjuti keluhan mereka dengan membuat laporan resmi. Namun, jelas Indraza, para pengadu enggan untuk membuat laporan karena takut anak mereka mengalami intimidasi.
"Sebatas konsultasi tidak bisa dijadikan laporan. Ketika kami ingin teruskan, jadikan laporan, mereka menolak," tuturnya.
Lebih lanjut, Indraza menerangkan, ada pengadu yang sudah merasa puas dengan jawaban dan penjelasan petugas Ombudsman ketika keluhan disampaikan. Oleh sebab itu, kata dia, pengaduan tidak dilanjutkan dengan pelaporan resmi.
Topik konsultasi yang paling sering dibahas adalah akses pendaftaran, pembagian jalur PPDB, hingga membandingkan proses PPDB antarsekolah. "Ada yang bisa selesai karena mereka sudah mendapatkan jawabannya, tapi ada juga yang takut melapor," ujarnya.
Indraza mengungkap sebanyak 26 persen pengaduan yang diterima Ombudsman ditindaklanjuti. Dia mengklaim lembaganya merespons dengan cepat segala aduan yang masuk. Adapun pengaduan berupa laporan masyarakat mencapai angka 10 persen. Di sisi lain, pengaduan yang berupa investigasi atas prakarsa Ombudsman hanya satu persen.
Pilihan Editor:PDIP Tak Diajak dalam Koalisi Besar di Pilkada Solo, FX Hadi Rudyatmo: Kami Tak Gentar