Pakar Sebut Gagasan Amandemen UUD 1945 Harusnya Datang dari Rakyat Bukan Politikus

Sabtu, 8 Juni 2024 09:40 WIB

Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan gagasan amandemen UUD 1945 merupakan gagasan gila dari para politikus.

“Bagi saya gagasan amandemen itu adalah ide gila para politisi,” kata Herdiansyah Hamzah saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Juni 2024.

Pria yang disapa Castro ini mengatakan seharusnya usulan amandemen itu lahir dari dua hal, yakni dari rahim rakyat dan kebutuhan. Castro pun mempertanyakan apakah ide amendemen ini direncanakan berdasarkan proses yang partisipatif dengan melibatkan publik luas.

“Negara ini kan bukan milik para politisi saja, tetapi milik seluruh rakyat,” kata dia.

Di samping itu, Castro menyebut ide amandemen UUD 1945 juga tidak berangkat dari kebutuhan sebagai sebuah bangsa. Ia mengatakan ide ini lebih didasari oleh syahwat politik dari para politikus. Apalagi, kata dia, usulan amandemen hanya berputar pada upaya mengembalikan kekuasaan tertinggi pada MPR.

Advertising
Advertising

“Ide ini jelas khianat terhadap agenda reformasi yang kita perjuangkan darah dan air mata,” ujar Castro.

Castro mengatakan tidak ada urgensi mendorong wacana amandemen UUD 45. Meskipun, kata dia, kalau MPR RI ingin mendorong amandemen lebih tepat membawa isu mengenai penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daripada mengembalikan kekuasaan MPR.

“Menurut saya jauh lebih urgen membahas penguatan DPD yang selama ini masih sumir daripada soal mengembalikan kekuasaan MPR,” kata Castro. “Intinya, gagasan amandemen untuk sekarang tidak tepat.”

Yance Arizona, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, juga mengatakan tidak ada urgensi untuk amandemen UUD 1945. Apalagi ia melihat praktik perubahan konstitusi di berbagai negera justru mengancam demokrasi dan melemahkan konstitusi. Sehingga ia menilai wacana amandemen UUD 45 hanya untuk politik dagang sapi bagi-bagi kekuasaan para elit politik.

Yance mengatakan praktik perubahan konstitusi di beberapa negara menimbulkan fenomena abusive constitutionalism, yakni fenomena melemahkan konstitusi dengan mengubahnya. Ia mencontohkan praktik ini terjadi di Rusia dan Afrika. Di negara-negara tersebut, konstitusi diubah untuk menghapus batasan masa jabatan pesiden dari dua periode menjadi tiga periode (third termism).

“Sehingga orang seperti Vladimir Putin bisa berkuasa lebih dari 20 tahun. Di Turki amandemen konstitusi dibuat untuk mengubah sistem pemerintahan dari Parlementer ke Presidensialisme agar Recep Tayyip Erdogan bisa berkuasa lama dan melakukan sentralisasi kekuasaan,” kata Yance.

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan MPR siap melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, perubahan itu dia katakan tidak bisa dilakukan di periode MPR kali ini.

Bamsoet mengatakan MPR akan memfasilitasi perubahan itu jika seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. “Termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita. Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Ia menegaskan, MPR sudah menyiapkan jalan untuk perubahan tersebut. Kesiapan itu disampaikan Bamsoet seusai para pimpinan MPR bertemu mantan Ketua MPR Amien Rais di kantor pimpinan MPR. Salah satu perubahan yang mereka bahas adalah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden.

Amien Rais juga mengaku menyesal mengubah pemilihan presiden oleh MPR RI menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ketua MPR periode 1999-2004 ini mengaku saat ini bertindak naif.

Perubahan itu dulu dilakukan MPR periode Amien saat mengesahkan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada September 2001. Sebelum perubahan tersebut, MPR memiliki kewenangan untuk menunjuk kepala negara. Pemilihan presiden berubah menjadi langsung melalui pemilihan umum usai amandemen.

Amien mengatakan MPR periodenya naif saat melakukan perubahan tersebut. “Jadi mengapa dulu saya Ketua MPR itu, melucuti kekuasannya sebagai lembaga tertinggi, yang memilih presiden, dan wakil presiden itu karena perhitungan kami dulu perhitungan yang agak naif,” kata Amien di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Oleh karena itu, Amien kini mendukung perubahan konstitusi agar presiden kembali dipilih oleh MPR. “Nah, jadi sekarang kalau mau dikembalikan, (presiden) dipilih MPR mengapa tidak?” kata Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu.


EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Ketua MPR Bamsoet Sebut Pemilu 2024 Sangat Brutal

Berita terkait

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

9 jam lalu

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

Tutut dan Titiek Soeharto mengatakan bahwa tak ada manusia yang sempurna dan selalu benar. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan Soeharto.

Baca Selengkapnya

MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

9 jam lalu

MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menjelaskan alasan penghapusan nama Mantan Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 soal KKN

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

14 jam lalu

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

15 jam lalu

Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.

Baca Selengkapnya

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

1 hari lalu

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

1 hari lalu

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

2 hari lalu

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

2 hari lalu

Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

Baca Selengkapnya